BOGORCHANNEL.ID– Penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2025 dengan predikat Level 4 (Baik) berhasil diraih oleh Kota Bogor.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Badan POM melalui pemberian piagam penghargaan dalam kegiatan Kick Off Meeting Pelaksanaan Program Kabupaten/Kota Pangan Aman Tahun 2026 secara virtual.
Capaian membanggakan ini merupakan upaya perlindungan kesehatan masyarakat yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui penguatan sistem keamanan pangan di daerah.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Bogor, Erna Nuraena, mengatakan penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Daerah Kota Bogor beserta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem pangan yang aman, bermutu, dan layak konsumsi bagi masyarakat.
Capaian ini menunjukkan bahwa penyelenggaraan keamanan pangan di Kota Bogor telah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan.
Penilaian Kabupaten/Kota Pangan Aman sendiri merupakan bagian penting dari upaya mendukung derajat kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas pangan, dan penguatan ketahanan daerah.
“Kegiatan ini juga menjadi instrumen monitoring berkelanjutan untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan sesuai kewenangannya,” ucap Erna Selasa (28/4/2026) saat dihubungi.
Dalam penilaiannya, terdapat sejumlah indikator utama yang menjadi dasar evaluasi dan harus dipenuhi. Hal itu juga yang telah dilakukan Kota Bogor melalui penguatan kebijakan terkait pengawasan keamanan pangan.
Selain penguatan regulasi, Pemkot Bogor juga telah membentuk Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan (TKPPOM) melalui surat keputusan kepala daerah.
“Keberadaan tim ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun sinergi lintas sektor untuk mengawal pembinaan dan pengawasan obat dan makanan, termasuk pangan, secara terpadu. Tim ini berperan dalam memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, pelaksanaan rapat koordinasi, pemantauan kegiatan, serta dukungan terhadap pelaksanaan program kerja pengawasan keamanan pangan di daerah,” ujarnya.
Pemkot Bogor mendorong budaya hidup sehat di masyarakat, termasuk melalui peningkatan kesadaran tentang pentingnya pangan yang aman.
Dalam konteks ini, keamanan pangan tidak hanya dipandang sebagai urusan pengawasan teknis, tetapi juga sebagai bagian dari gerakan kolektif untuk membangun perilaku hidup sehat dan bertanggung jawab.
“Sebagai pendukung implementasi program, Pemerintah Kota Bogor juga telah menyiapkan unsur perencanaan dan penganggaran untuk kegiatan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan,” ujarnya.
Dalam aspek pelaksanaan, Pemkot Bogor telah melakukan berbagai langkah strategis. Pada sektor pangan olahan industri rumah tangga, dilakukan pengawasan pre market melalui penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga (SPPIRT).
Selain itu, dilakukan pula pengawasan post market terhadap sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dan terhadap produk pangan olahan industri rumah tangga yang beredar di masyarakat.
“Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pelaku usaha memenuhi ketentuan keamanan pangan sejak proses produksi hingga produk beredar,” ucapnya.
Pada sektor pangan segar, Kota Bogor juga melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT), dan Pangan Segar Asal Ikan (PSAI). Pengawasan dilakukan, baik pada unit usaha maupun di tempat peredaran, sebagai upaya menjaga mutu dan keamanan pangan yang dikonsumsi masyarakat.
Sementara itu, pada sektor pangan siap saji, Pemkot Bogor terus memperkuat pengawasan terhadap Tempat Pengelolaan Pangan (TPP), termasuk melalui pemberian Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan pembinaan label pengawasan.
Kegiatan pembinaan higiene dan sanitasi juga terus dilaksanakan untuk memastikan tempat pengelolaan pangan memenuhi persyaratan kebersihan lingkungan, higiene penjamah pangan, sanitasi sarana, dan proses pengolahan pangan yang aman. (*Ist)



