BOGORCHANNEL.ID– Polres Bogor berhasil mengamankan 17 diduga sebagai provokator dalam rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan 14 orang ditetapkan jadi tersangka.
Kepada media, Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan TNI dalam dugaan rencana penyerangan Markas Satlat Brimob Cikeas, Kabupaten Bogor. Klarifikasi ini disampaikan Kapolres Bogor, Minggu malam (31/08/24).
Pernyataan tersebut muncul setelah beredar video pengakuan salah satu terduga pelaku yang mencatut nama anak anggota TNI.
“Setelah kami konfrontasi, terbukti pengakuan itu tidak benar. Itu murni inisiatif Saudara M untuk mencari perlindungan dengan mencatut nama TNI,” tegas AKBP Whika.
M (Tangerang Selatan) – terduga provokator utama dan pembawa senjata tajam. Polisi menemukan dua bilah pisau dan pamflet provokasi di ponselnya.
Dijerat UU ITE, UU Darurat 1951, dan pasal penghasutan KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
AS (Bogor) – membawa materi hasutan berupa poster yang akan ditempel di sekitar Mako Brimob.
Dijerat pasal 160 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
RP (Bogor) – kedapatan membawa satu botol bahan bakar Pertamax yang diduga untuk pembakaran.
Dijerat pasal 187 junto pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
BS (Bogor) – menyebarkan pesan provokatif di grup WhatsApp, termasuk ajakan menyerang anggota Brimob.
Dijerat pasal-pasal dalam UU ITE dengan ancaman pidana berat.
Sementara itu, 13 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menyita barang bukti berupa pamflet provokasi, senjata tajam, dan botol berisi bahan bakar.
Kapolres Bogor mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu yang tidak jelas sumbernya.
“Kami pastikan situasi di Kabupaten Bogor aman dan kondusif. Besok pagi, TNI-Polri bersama pemerintah daerah akan menggelar apel gabungan serta patroli skala besar,” pungkasnya. (*)



