PGM Jawa Barat Kuatkan Perlindungan Ketenagakerjaan

IMG 20211024 WA0021

B-CHANNEL, BANDUNG– Sebanyak 247.000 guru dan pendidik bidang keagamaan di Jawa Barat diusulkan agar diverifikasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) untuk memastikan para guru belum mendapatkan bantuan sejenis dan sesuai dengan persyaratan BPJS. Dari jumlah itu, setelah melalui tahapan verifikasi hanya 150.842 tenaga pendidik keagamaan yang dinilai layak mendapat bantuan perlindungan ketenagakerjaan.

Namun demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), memecahkan Rerkor MURI untuk Kategori Perlindungan Program Jamsostek Kepada Tenaga Pendidik Keagamaan Terbanyak Tingkat Nasional, Senin (30/08/21) lalu. Penghargaan diterima langsung oleh Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Asisten Deputi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Jawa Barat Oki Widya Gandha menyebutkan, validasi dilakukan dalam beberapa tahap.

“Validasi tahap satu adalah memilah data peserta yang sudah terdaftar, baik itu melalui lembaganya maupun pendaftaran secara mandiri. Dari 247.000 data tersedia kemudian di tahap satu menjadi 204.832 orang,” jelas Oki dalam Webinar Perlindungan Hari Tua Guru Madrasah Melalui BPJS Ketenagakerjaan yang digelar oleh Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia Provinsi Jawa Barat, Jumat (01/10/21) lalu.

“Verifikasi berikutnya menjadi 150.842 karena ada persyaratan batasan usia maksimal 65 tahun. Sehingga jumlah ini yang valid dan siap diberikan perlindungan,” jelasnya.

Oki juga menegaskan kebermanfaatan peserta BPJS ketenagakerjaan bagi guru madrasah.

“Itu tidak ada kaitannya dengan pekerjaan, jadi di manapun meninggalnya tetap BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara akan memberikan santunan sebesar Rp42 juta, ditambah nantinya uang atau dalam bentuk beasiswa itu maksimal Rp174 juta. Ketika terjadi risiko meninggal dunia maka akan diberikan santunan akibat kecelakaan kerja itu besarannya 48 dikalikan upah yang dilaporkan. Jadi dengan adanya dua perlindungan ini tentunya diharapkan minimal tingkat kesejahteraan pekerja bisa lebih baik dan ketika terjadi risiko, roda perekonomian tentunya tidak berhenti di situ dan tentunya hal ini sangat membantu pemerintah manakala terjadi resiko,” terangnya.

Ketua DPW PGM Indonesia Provinsi Jawa Barat Hasbulloh berharap bantuan ini benar-benar dapat tepat sasaran sehingga guru bisa memiliki kesejahteraan, semakin profesional dan bisa mengangkat harkat dan martabat guru madrasah.

Selain Oki Widya Gandha, webinar yang diikuti oleh DPD dan DPC PGM Indonesia se Jawa Barat menghadirkan narasumber Biro Kesra Pemprov Jawa Barat Supriadi, Kasi GTK Kemenag Jawa Barat Ade Ruhiyat dan sambutan oleh Sekjen DPP PGM Indonesia Neni Argaeni mewakili Ketua Umum DPP PGM Indonesia Agus Ridhallah dengan moderator Ridwan Nursobah.

Dalam sambutannya, Neni menegaskan PGM Indonesia bertugas memantau apakah undang-undang yang digulirkan pemerintah terlaksana atau tidak, dalam hal ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa perlindungan hukum mencakup dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi atau pihak lain.

Neni juga menyambut keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jabar No 420/Kep.262-Kesra/2021 tentang penerima jaminan sosial tenaga pendidik bidang keagamaan dari Pemprov Jawa Barat. “Kami berharap agar program ini berjalan dengan anggaran rutin, by sistem, sehingga bisa terus menerus dan setiap guru yang berhak mendapat perlakuan yang sama,” tutur Neni.

Neni juga berharap agar program terus bergulir ke bantuan simpanan hari tua untuk tenaga pendidik bidang keagamaan dengan membayarkan rutin iuran per bulannya selama pendidik mengabdikan diri, sehingga tidak ada lagi kekurangan di hari tuanya.

Lebih jauh, penyelenggara madrasah diharapkan dapat mengikutsertakan seluruh pendidik tenaga keagmaan honorer dalam program BPJS ketenagaankerjaan untuk simpanan hari tua.

“Caranya dengan menaikkan honor dan memotong sejumlah iuran untuk pembayaran iuran BPJS segmen simpanan hari tua dengan menggunakan dana BOS, sehingga guru honorer juga mendapatkan jaminan pensiun di hari tuanya,” harapnya.

Biro Kesra Pemprov Jawa Barat, Supriadi menuturkan sedianya program Pemprov tahun 2021 ini tidak hanya untuk BPJS ketenagakerjaan, tetapi juga kesehatan. BPJS kesehatan belum bisa trlaksana karena kondisi anggaran saat pandemi Covid 19 dan persyaratan untuk kesehatan lebih rumit.

“Jaminan kesehatan ada semacam UMK, sehingga sulit terukur, termasuk untuk guru ngaji dan guru-guru di ponpes yang selama ini belum terperhatikan,” jelasnya. Namun demikian ia mengaku rencana ini akan ditingkatkan. “PGM diharapkan kolaborasi,” ujar Supridi.

Sementara Ade Ruhiyat memaparkan proses pendataan dilakukan sejak 2019 dan cukup alot untuk melihat validasi data.

“Namun data yang sudah dianggap valid diambil dari SIMPATIKA untuk memudahkan, yaitu 128.884 orang baik itu Non PNS, inpasing, penerima tunjangan insentif, termasuk data Penais guru madrasah dan penyuluh di Jawa Barat yang sudah di SK-kan,” ujarnya.

Dari olahan data itu, 91.679 orang datanya sudah tidak lagi valid dan tidak aktif karena berbagai hal seperti pindah institusi, pindah tugas sebagai ASN dan ganti status atau tidak lagi menjadi guru. (**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *