B-CHANNEL, BOGOR- Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUD- RISTEK) melalui badan standar kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BKSAP) berencana menghapus nomenklatur Madrasah dari draf Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RRU- Sisdiknas).
Dengan wacana perubahan nama atau penyebutan Madrasah yang akhir-akhir ini menjadi polemik, juga disikapi serius Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) Indonesia tingkat Jawa Barat. PGM Jawa Barat menolak, dan akan melakukan pergerakan penolakan dengan tag line “Madrasah Bergerak”.
“Kami intruksikan semua elemen madrasah melakukan pergerakan penolakan. Karena terlihat pihak-pihak yang secara sistematis berusaha menghapuskan sistem madrasah hilang dari Sistem Pendidikan Nasional secara terstruktur.
Padahal, sistem pendidikan madrasah memiliki argumentasi yang kuat untuk diwajibkan masuk ke dalam Uu Sisdiknas,”ungkap Ketua Dewan PGM Jawa Barat Hasbulloh, kepada media online ini, Selasa (28/03/22).
Dengan intruksi Madrasah bergerak ini, maka PGM Jawa Barat meminta seluruh elemen guru madrasah untuk menunjukkan segala potensi yang dimiliki, agar jangan sampai kehilangan momentum diakuinya sistem madrasah sebagai sistem utama yang lahir dari masyarakat dan harus diakui negara secara konstitusional.
Menurut Hasbulloh, perlakuan diskrimiasi yang dirasakan oleh kalangan madrasah selama ini sangat banyak, dimulai dari tidak adilnya alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 % amanat undang-undang yang tidak dirasakan maksimal oleh kalangan madrasah.
“Selain diskriminasi di tingkat pusat, Kemudian pemerintah daerah juga tidak memberikan perhatian yang setara antara sistem pendidikan madrasah dengan sekolah, padahal madrasah juga bagian dari sistem pendidikan yang harus mendapatkan perhatian daerah,” kata Hasbulloh.
Hasbulloh mengatakan, wacana penghapusan sistem madrasah ini sudah sering dimunculkan di tingkat pusat, dengan berbagai cara, namun bagi para guru madrasah ini menjadi momentum besar agar madrasah berjuang dengan segenap kekuatan yang ada untuk mendapakan pengakuan dari negara sebagai lembaga pendidikan yang teruji bertahan dan eksis di Indonesia.
“Seharusnya pemerintah pusat, di segala lini, berterima kasih kepada madrasah dan guru-guru madrasah yang selama ini mendapatkan diskriminasi dari sistem pendidikan yang dimonopoli oleh sistem warisan penjajah, “ungkapnya.
Dan berikut penjelasan PGM Jawa Barat tertuang dalam beberapa poin, yang diantaranya
1.
Bahwa sistem pendidikan Madrasah dan Pesantren telah terlebih dahulu eksis dan mengakar di Nusantara sebelum sistem sekolah yang dibawa oleh penjajah belanda masuk ke Nusantara.
2.
Sistem pendidikan Madrasah adalah sistem yang mampu bertahan walaupun tanpa keberpihakan pemerintah dalam mengembangkan dan mempertahankannya.
3.
Sistem pendidikan madrasah sudah terbukti mampu melahirkan generasi bangsa yang beriman dan bertakqwa sebagaimana mana tujuan dari pendidikan di Indonesia.
4.
Sudah banyak alumni madrasah yang tampil sebagai pendiri bangsa, penyelamat bangsa dan juga tokoh bangsa.
5.
sistem pendidikan madrasah adalah sistem pendidikan yang lahir dan dikembangkan oleh masyarakat sehingga 80 % mayoritas swasta dan hanya kisaran 20 % yang negeri.
6.
Sejak Indonesia ini berdiri, madrasah selalu mendapatkan diskriminasi dari pemerintah, namun tetap mampu bertahan karena melekat dan mengakar di masyarakat. (rd/bc)
Gambar: Istimewa




No comment