Sudah Direvisi, Kenapa Masih Menjadi Dasar? Atty Sebut Perwali 17 Tahun 2019 Terindikasi Cacat Hukum!

IMG 20210302 190731

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Peraturan Wali Kota (Perwali) telah dua kali direvisi menjadi Perwali 50 dan 51 dan perwali 63 tahun 2020. Hal itu dikatakan Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, kepada media, pada Selasa (02/03/21).

Atty menjelaskan, sebagaimana perombakan susunan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor beberapa waktu lalu, rupanya diketahui masih mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 17 tahun 2019.

“Seperti tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bogor nomor 800/kep.130-bpksdm/2021 tentang Pengangkatan dan Alih Tugas Dari dan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemkot Bogor, bahwa syarat kepemilikan Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Perwali no 17 tahun 2019 Pasal 9 Ayat (1) huruf F dn pasal 10 hurup G berlaku untuk eselon IIIa dan IVa harus memiliki SPBJ,” jelas Atty.

Dalam hal ini, sambung Atty, sejumlah pejabat yang seharusnya memiliki kesempatan promosi terhambat, rotasi dan promosi yang dilakukan dan harus dibatalkan jika yang dapat promosi eselon IIIa dn IVa tidak memiliki SPBJ sesuai Perwali 17 tahun 2019.

“Kalau disebut perwali 50 dan 51 tahun 2020 itu belum dipakai selama pandemi, lalu kenapa yang dipakai perwali nomor 17 yang jelas-jelas sudah direvisi masih jadi dasar? Lagipula kalau perwali itu tidak digunakan dengan alasan pandemi, harusnya ada regulasi yang menggugurkan perwali tersebut, sebuah regulasi tidak bisa disampaikan secara lisan. Nah, ini bagaimana jika regulasi yang buat tapi dilanggar oleh orang yang sama, dugaan saya pada saat membuat Perwali dn membuat SK (Surat Keputusan) sebagai Produk regulasinya tidak melibatkan bagian hukum yang ada di Pemerintah Kota Bogor,” katanya.

Buat dia, ketidakjelasan acuan aturan dalam rotasi mutasi ini memunculkan polemik dan terindikasi cacat hukum, karena tidak sedikit ASN yang terdampak.

“Jadi, mereka yang seharusnya bisa promosi malah terjegal aturan sendiri,” tandasnya.  (Er/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *