B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Belum adanya tanggapan atau responsif dari wakil rakyat DPRD Kota Bogor menyangkut aspirasi warga, mendapat sorotan dan kritik serius dari kuasa hukum warga terdampak proyek apartement Swiss Bell, di Jalan Pajajaran V, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Sebelumnya, pada 23 September 2019 lalu, pihaknya mendatangi gedung DPRD Kota Bogor dan menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Atang Trisnanto.
“Iya, isi surat mengenai keluhan warga yang menjadi korban dampak dari pembangunan apartemen Swiss Bell. Sejak surat itu dilayangkan dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRD, hingga saat ini belum ada tanggapan ataupun respon positif apa apa. Sudah memasuki satu bulan sejak diserahkan surat itu kepada pimpinan DPRD. Dan kami mempertanyakan, respon DPRD sebagai wakil rakyat ini sangat minim dan lemah menanggapi pengaduan atau aspirasi warga,”ungkap Gunara.
Bahkan ketika pertemuan dengan Ketua DPRD Atang Trisnanto di ruangannya, lanjut Gunara, dia (ketua DPRD) berjanji akan segera menindaklanjuti dan meninjau langsung ke lokasi pembangunan apartemen. Tetapi kenyataannya, hingga saat ini tidak ada respon.
“Ketua DPRD harus melaksanakan janji yang pernah disampaikan dan menindaklanjuti isi surat yang disampaikan. Harusnya aspirasi apapun segera direspon oleh mereka sebagai wakil rakyat kami. Tapi sampai sekarang tidak ada kelanjutan apapun,”katanya
Malah dalam hal ini, upaya pengaduan ke Pemerintah Kota Bogor dengan menyurati Walikota sudah dilakukan. Tetapi tidak semua tidak merespon. Langkah kedepan, lanjut Gunara, akan melakukan gugatan dan somasi.
“Kita akan gugat secara hukum dan diawali dengan somasi. Tapi saya juga minta perhatian Pemkot Bogor dan DPRD dalam menindaklanjuti aspirasi warga ini. Kasian warga dan sudah seharusnya pembangunan apartemen dihentikan dulu karena jelas telah merugikan warga terdampak,” tegasnya.
Sementara dikonfirmasi via pesan whats app, Atang Trisnanto mengatakan dalam akan melakukam pemanggilan terhadap dinas terkait. “Besok jumat komisi 3 panggil dinas terkait,”singkat Atang. (*)




No comment