53 Motor Hasil Operasi Berhasil Disita Dari Tiga Pelaku Sindikat Curanmor di Bogor


BOGORCHANNEL.ID– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2025.

Dalam operasi gabungan bersama unit reskrim polsek jajaran, polisi berhasil menangkap tiga tersangka dan mengamankan puluhan unit kendaraan hasil curian.

Ketiga tersangka yang diamankan inisial AM di wilayah Sindangbarang, AA di Bogor Selatan, dan AS di Provinsi Banten.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AKP Aji Riznaldi Nugroho, para pelaku merupakan bagian dari sindikat curanmor yang telah beraksi di lebih dari 50 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, bahkan hingga ke Jakarta.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan 53 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil tindak kejahatan,” ujar AKP Aji dalam konferensi pers pada Rabu (11/06/25).

Adapun modus operandi yang terorganisir dan beraksi secara berkelompok saat subuh. Mereke berbagi peran sebagai pemantau, eksekutor dan joki.

“Aksi dilakukan secara sistematis pada dini hari antara pukul 02.00 hingga 05.00 WIB. Target utama adalah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah atau area permukiman terbuka. Pelaku merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci palsu atau kunci leter T yang telah dipersiapkan sebelumnya,” tambah Kasat.

Dari tangan para pelaku, diamankan barang bukti, motor hasil curian, mata kunci leter T dan senjata tajam.

Dalam penangkapan ini 53 untuk motor berhasil diamankan dan menyita berbagai barang bukti lainnya.

Sementara, ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Polresta Bogor Kota dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Comments are disabled.