BOGORCHANNEL.ID– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal, melakukan pemusnahan sebanyak 1.890 botol minuman keras (Miras) di Mako Satpol PP Kota Bogor, Jalan Pajajaran, Senin (8/7/2024).
Pemusnahan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan Satpol PP terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman tanpa izin resmi di wilayah Kota Bogor.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach menyampaikan, tindakan ini diambil sebagai respon terhadap keluhan masyarakat mengenai banyaknya penjualan miras ilegal.
“Kami bersama Kecamatan Bogor Utara dan Kecamatan Tanah Sareal telah mengumpulkan barang bukti hasil penindakan terhadap penyebaran minuman beralkohol tak berizin di wilayah Kota Bogor. Dari periode April hingga Juni, kami mengamankan sebanyak 1.890 botol minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi dari pemerintah,” ujar Agustian Syach kepada wartawan.
Ia menjelaskan, bahwa operasi razia ini dilakukan di beberapa titik yang kerap menjadi keluhan warga, terutama di daerah Warung Jambu.
“Sabtu kemarin kami melakukan penindakan di sana (Warung Jambu) dan mengamankan sekitar 700 botol miras dalam satu malam. Kami akan terus menyampaikan keluhan warga secara serius dan akan terus melakukan peninjauan serta evaluasi sesuai tahapan per kuartal,” ungkapnya.
Agustian Syach menjelaskan, jika pihaknya tengah fokus menertibkan lapak-lapak liar atau warung di pinggir jalan yang menjual barang-barang bermerek.
“Setelah kami analisa, fenomena tawuran genk motor yang terjadi di Kota Bogor itu disebabkan karena mereka berkumpul di warung-warung yang menjual miras.
“Berkali-kali kita ikuti dengan menyita dan meminum minumannya ternyata masih begitu terus, jadi saya minta ke jajaran untuk memeriksa perizinannya, dan jika tidak ada izin untuk kita bongkar di tempatnya,” tegasnya.
Agus mengungkapkan, berdasarkan laporan warga ada lebih dari 10 tempat serupa yang sering dikunjungi oleh anak muda maupun geng motor untuk kumpul-kumpul atau tempat mabuk-mabukan.
“Dengan adanya laporan tersebut, kami akan melanjutkan dengan membongkarnya. Ada sekitar kurang dari 20 warung yang sudah kami data, dan semuanya akan kami bongkar,” tandasnya.
Sementara itu, Camat Bogor Utara, Riki Robiansyah menambahkan, pihaknya telah melakukan pemantauan berdasarkan data masyarakat. Setelah itu, kata Riki pihaknya melanjutkan informasi tersebut kepada Satpol PP Kota Bogor untuk ditindaklanjuti.
“Di wilayah Bogor Utara memang ada beberapa tempat yang kami pantau berdasarkan karakter masyarakat,” kata Riki.
Dirinya pun mengimbau kepada masyarakat, terutama anak muda untuk dapat menjauhi minuman keras, sebab minuman keras dapat menyebabkan tindakan kriminal.
“Kami menghimbau khususnya kepada para pemuda di Kota Bogor bahwa perilaku negatif seperti ini harus kita jauhi bersama,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Camat (Sekcam) Tanah Sareal, Uay Setiawan mengatakan, pihaknya mendukung terhadap program razia miras yang dilakukan Satpol PP Kota Bogor ini.
“Kami dari Kecamatan Tanah Sareal mendukung kegiatan Satpol PP Kota Bogor terkait penyebaran virus ini. Jika masih ada yang terlepas dari kontrol kami, kami siap untuk mendukung dan melakukan pemusnahan miras bersama-sama,” ujar Uay Setiawan. ***