Tindak Tegas PKL Nakal di Suryakencana, Pemkot Beri Sanksi Denda Rp 250 Ribu

Screenshot 20260406 170622 1

BOGORCHANNEL.ID– Menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (dumas) terkait aktivitas PKL yang masih bandel berjualan di kawasan Suryakancana, Pemerintah Kota Bogor bersama unsur pimpinan daerah melakukan penindakan langsung di lokasi.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja secara tegas memberikan arahan kepada para pelanggar agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak lagi berjualan di luar batas yang telah ditetapkan.

“Dengan ditemukannnya pedagang yang berjualan melewati batas ruko yang telah ditetapkan, penindakan tegas dilakukan sesuai aturan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi denda maksimal sebesar Rp 250.000,”ujar Kasatpol PP Pupung Purnama, Senin (06/05/26).

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelanggaran serupa. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman. Karena pada akhirnya, kebersamaan dan kepentingan umum harus selalu menjadi yang utama. (*Ist)

Comments are disabled