Sikapi Serius Pendidikan di Kabupaten Bogor, Begini Kata Fajar Riza Ul Haq


B-CHANNEL, BOGOR– Staff Khusus Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Fajar Riza Ul Haq menyikapi serius adanya kabar beredar anak putus sekolah di Kampung Mulyasari, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, hal tersebut terkuat media massa baru baru ini.

Selain itu, ada tiga sekolah yang saat ini tengah menjadi sorotan, yaitu SDN Kertajaya 2, kelas jauh SDN Cipinang 3, kelas jauh SDN Kadu Sewu 3 Desa Rabak, dimana tidak memiliki bangunan ruang belajar, tidak memiliki MCK, hingga kekurangan meja kursi yang membuat peserta didik harus duduk dilantai dalam mengikuti KBM.

Hal ini tentu menjadi persoalan serius yang harus ditangani segera. Dan ini adalah tugas dan pekerjaan rumah yang juga harus segera diselesaikan oleh pemerintah didaerah di Kabupaten Bogor.

Menurut Fajar, dalam hal khususnya di bidang pendidikan ini, keberpihakan pemerintah dapat dibuktikan salah satunya adalah komitmen 20 persen anggaran yang diamanatkan oleh undang-undang. Komitmen 20 persen anggaran yang sudah dilakukan oleh APBN atau sebesar Rp 441 Triliun, seharusnya diiikuti pula oleh kebijakan didaerah dengan memproporsikan anggaran 20 persen dari APBD.

Khususnya di Kabupaten Bogor, dari sumber data, bahwa alokasi prosentase APBD untuk pendidikan terus menurun tiap tahunnya. 2015 anggaran pendidikan besaranya 15,7 persen, 2016 turun menjadi 15,1 persen dan di 2017 menjadi 8,7 persen. APBN dan APBD merupakan alat kebijakan dan pembuktian keberpihakan pemerintah, untuk menanggulangi kebutuhan akan kurangnya sarana dan prasarana pendidikan.

“Sebagai informasi, alokasi 20 persen pendidikan dari APBN dikucurkan ke berbagai kementrian dan sebagian besaranya dibesarkan ke pemerintah daerah provinsi, kabupaten maupun kota. Adapun besarannya adalah kemendikbud serta Kemenristek Dikti masing-masing kurang dari 10 persen atau sekitar 9,2 persen, lalu 12 persen Kemenag dan terbesar yaitu 63 persen lebih diluncurkan ke pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota, terkait sisanya dianggarkan di 17 kementrian yang ada,”jelas Fajar kepada bogorchanne.id, Jumat (07/09/18).

Sesuai undang-undang otonomi daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan dasar SD maupun SMP menjadi kewenangan kabupaten dan kota.

“Maka itu, terkait apa yang terjadi di Kabupaten Bogor, Pemkab seharusnya wajib mengalokasikan prosentase dana pendidikan sesuai komitmen apa yang sudah diamanatkan undang-undang. Ini memang perlu perlu perhatian dan keberpihakkan pemerintah agar dunia pendidikan semakin berkualitas. (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *