Sidang Eksepsi Kasus Investasi Bodong Digelar, Korban Semprot Terdakwa

IMG 20200218 WA0021

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Sidang kali kedua kasus dugaan penipuan investasi bisnis ticketing travel agen Antavaya kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Agenda sidang adalah eksepsi terdakwa korban Riska Mawarsari (RM).

Sidang dihadiri Roosman selaku pihak  korban penipuan didampingi keluarga dan Kuasa Hukum Khusnul Naim.

Sidang berjalan dengan tartib, sebagaimana agenda digelar dan disaksikan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bogor, Hakim Majelis Pengadilan Negeri Kota Bogor dan pihak terdakwa ( pelaku) investasi bodong.

Usai persidangan yang digelar, Selasa (18/02/20), terdakwa RM yang dikawal ketat petugas, RM kena semprot pihak korban, yakni Istri dari Rossman, karena kecewa, dimana kebaikannya sejak awal berkahir dengan penipuan.

Saya kesal, saya marah, saya kecawa dengan terdakwa (RM). Makanya tadi saya marahi didalam. Saya kesal karena semua itu kita lakukan diawal dengan baik baik, tetapi ternyata saya ditipu. Dia Residivis dan ternyata juga saya pernah dikasih chek ternyata isi cheknya juga kosong,”ungkap Istri korban Rossman.

Istri Rosmaan berharap untuk korban lain  yang mengenal nama Riska Mawarsari (RM) segera melaporkan bersama-sama untuk menegakan keadilan.

Karena ini dia sudah melakukan pengulangan hal yang sama. Jadi saya tidak mau menzolimi banyak orang. Saya ingingkan keadilan agar Riska bisa diadili seadil-adilnya dan dirampas juga aset-asetnya untuk dikembalikan kepada para korban,”tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum korban,urkan Khusnul Naim mengatakan, agenda sidang kali kedua ini, pihaknya menghargai adanya sidang lanjutan pandangan dari penuntut umum.

Kita lihat perwakilan dari kita sebagai warga negara yang diserahkan kepada jaksa penuntutu umum (JPU), apa kira-kira pandangan yang bisa memberatkan terdakwa ini. Karena terdakwa ini adalah pelaku residivis yang mana di tempat ini pula (PN Bogor) diputuskan pada tahun 2011 diputus 12 tahun penjara,” ungkap Khusnul.

Sebelumnya, korban melapor ke Polresta Bogor Kota terkait penipuan investasi bodong total kerugian 11 miliar. Berawal Korban penipuan Roosman dengan RM dirujuk sodaranya bernama Feri yang sudah bekerjasama dengan terlapor. Awalnya bertiga, tapi ketika modal dan keuntungan sudah Rp700 juta dilepaskan ke RM. Hingga saat ini dirinya merugi sekitar Rp9,7 miliar. (Er/bc)

 

.

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *