Sengketa Sentul City Terus Berlanjut, Kemenko Polhukam Turun Tangan


B-CHANNEL, SENTUL– Rapat koordinasi untuk membahas permasalahan Sentul City. Diantaranya membahas tentang Keputusan MA dan tentang pungutan IPL. Rapat bersama dilakukan di Hotel IZI Kota Bogor, Senin (17/06/19).

Dalam surat undangan dari Kemenko Polhukam tertanggal 12 Juni 2019 disebutkan, rapat yang digelar merupakan rapat koordinasi penyelesaian permasalahan di Kawasan Pemukiman Sentul City antara PT Sentul City dengan Komite Warga Sentul City.

Rapat bersama dihadiri berbagai pihak diantaranya Gubernur Jawa Barat, Bupati Bogor, Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta  Raya, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR, Dirjen Sumberdaya Air Kementerian PUPR, Asdep Penegakan Hukum Deputi Bidang Deputi Didkor Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Direktur PDAM Tirtakahuripan, Kepala Bidang Ppenyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Ketua Realestat Indonesia (REI) Pusat, Direksi PT Sentul City Tbk, Pengurus KWSC, Pengurus PWSC, Kasubag TU Sekretariat Deputi Bidang Bidkor Hukum dan HSM, dan para analis pada  Asdep Penegakan Hukum Deputi Bidang Deputi Didkor Hukum dan HAM.

Head of Corporate Communication PT SC, Alfian Mujani mengatakan, rapat koordinasi ini tidak menghasilkan keputusan dan selanjutnya Sentul City menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Alfian menjelaskan, manajemen PT Sentul City Tbk (SC) mengambil langkah meminta perlindungan hukum ke negara dengan melayangkan surat ke Presiden RI terkait keluarnya putusan  kasasi  Mahkamah Agung Nomor : 3145 K/Pdt/2018.

Langkah tersebut dilakukan karena jika putusan MA dilaksanakan berimplikasi pada dua masalah besar.

“Pertama adalah kami mendapat ancaman hukum dari 7000 warga Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan township management. Realitas yang ada mayoritas warga Sentul City ingin pengelolaan ownship management jalan terus, bisa dicek di lapangan. Yang kedua, jika kami menghentikan pelayanan township management apakah Pemkab Bogor mau menggantikan peran kami untuk membiayai semua pelayanan yang selama ini kami berikan?,” jelas Alfian.

Ia mengatakan, tidak ada maksud PT SC melakukan pembangkangan terhadap hukum, apalagi masih ada langah hukum terakhir yang tengah dipersiapkan yakni Peninjauan Kembali (PK). Untuk itu, PT SC mengapresiasi langkah Presiden yang telah merespon surat permohonan perlindungan hukum PT SC dengan menugaskan Kementrian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polhukam) memanggil para pihak untuk mencari jalan keluar masalah tersebut.

Terkait pengelolaan lingkungan kawasan hunian Sentul City, Alfian memaparkan hal tersebut  adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perikatan Jual Beli (PPJB) yang diteken kedua belah pihak yaitu konsumen sebagai pembeli dengan pengembang sebagai penjual. Menurut Alfian PPJB adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak.

“Jadi sejatinya warga Sentul City yang membeli rumah pada kami sadar, mengerti dan setuju secara hukum bahwa pengelolaan lingkungan itu atau yang kami sebut  township management dikelola oleh kami secara profesional,” jelasnya.

PT SC sebagai pengembang, tidak sendirian, karena konsep township management dikembangkan juga oleh pengembang-pengembang besar lain seperti Sinar Mas Group, Citra, Summarecon Group.

“BSD, Gading Serpong, Citra Raya mengelola lingkungannya sendiri. Setiap bulan warga perumahan membayar Iuran Pemeliharaan Lingkungan (IPL) kalau di kami yaitu BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan, red). Kami sudah cek BPPL kami lebih murah daripada IPL mereka dan gak ada masalah juga. Warganya juga gak ribut-ribut,” papar Alfian.

PT SC dan pengembang-pengembang lain yang mengembangkan township management tidak dapat disamakan dengan pengembang yang menyerahkan pengelolaan lingkungan kepada Ketua Rukun (RT) dan Rukun Warga (RW).

“Tidak apple to apple menyamakan dengan kami misalnya dengan Perumnas. Karena kami punya pasar dengan segmentasi yang berbeda. Jadi dengan meneken PPBJ sesungguhnya konsumen sudah sadar mau tinggal di kawasan hunian yang kelasnya beda dengan segala hak dan kewajiban yang melekat beserta konsekwensinya. Mohon maaf kalau gak sanggup kan bisa memilih perumahan lain,” tandasnya. (er/bc)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *