Seminar Nasional Pidana dan Pemidanaan KUHP Baru, Begini Kata Rektor Universitas Pakuan 

IMG 20230806 WA0024

BOGORCHANNEL.ID– Rektor Universitas Pakuan, Prof. Dr. Ir.H. Didik Notosudjono.,M.Sc. dan Prof. Dr. Ing. H. Soewarto Hardhienata selaku Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan menghadiri dan membuka Seminar Nasional Pidana dan Pemidanaan KUHP Baru.

Dalam sambutan, Prof. Dr. Ir.H. Didik Notosudjono.,M.Sc. menyampaikam penantian panjang lahirnya KUHP Nasional sebagai karya besar bangsa Indonesia akhirnya terwujud dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Hal ini lanjut Prof Dikdik menjadi tonggak sejarah bagi bangsa, setelah sekian lama menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda yang mungkin banyak yang sudah tidak sesuai dan juga banyak yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman.

KUHP Nasional, dikatakan Prof Dikdik harus dipahami secara mendalam dan mendasar oleh berbagai kalangan agar tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

“Pemberlakuan KUHP tahun 2023 bagi seluruh bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang sangat urgent, karena hukum pidana merupakan hukum yang sangat penting dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Oleh karenanya saya berharap para peserta sekalian dapat belajar dan menimba ilmu dari ahlinya yang sekarang berada di Tengah-tengah kita,” ujar Rektor.

Tim Perumus KUHP baru Prof. Harkristuti Harkrisnowo menerangkan, bahwa perbedaan yang sangat menonjol antara KUHP lama dan KUHP baru adalah paradigma pilihan baru pertama  tidak lagi mempergunakan pandangan retributif atau pendekatan di dalam menentukan sanksinya karena menurut kita itu sudah kuno, dan kita memakai pendekatan kepada isu pencegahan dan rehabilitas.

Kemudian yang kedua juga memperkenalkan sejumlah strategi terhadap strategi alternatif untuk pidana penjara jadi walaupun dikenakan salah satu pidana penjara dalam undang-undangnya tapi hakim dengan syarat-syarat tertentu boleh menjatuhkan pidana yang bukan penjara, yang pertama bentuknya denda yang kedua bentuknya ada pidana pengawasan yang ketiga bentuknya adalah pidana kerja sosial.

“Kenapa ini kami lakukan, pertama karena pidana penjara jangka pendek itu terbukti tidak efisien justru menimbulkan akibat yang tidak baik yang kedua kita anggap bahwa kita menjurusnya harus ke menjauhi pidana penjara,”ungkap Prof. Harkristuti.

Lanjut Ketua Dewan Guru Besar Universitas Indonesia yang akrab disapa Prof. Tuti mengatakan, pihaknya juga melakukan pendekatan yang namanya double track system, yaitu hakim boleh menjatuhkan hukuman yaitu pidana dan juga tindakan kalau pidana itu ditunjukkan untuk membuat jera seseorang kalau tindakan itu adalah untuk memperbaiki.

“Jadi menurut kita, lebih baik kita melakukan konseling apa namanya rehabilitasi dan itu macam-macam yang kita lakukan dan, kemudian kita juga membagi sanksi pidana ke dalam tiga yaitu untuk orang dewasa, untuk anak dan untuk korporasi,”katanya.

Sementara Dr. Iwan Darmawan, SH, MH, salah satu narasumber dan sekaligus juga Ketua Prodi Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana mengatakan, dalam KUHP lama korporasi itu belum diatur karena dianggap bahwa yang melakukan korporasi adalah bukan objek hukum, tetapi manusia alamiah itu dianggap yang melakukan delik itu bukan manusia memang sebagai pengurus korporasi tetapi dianggap manusia tidak memiliki kesalahan korporasinya, dalam KUHP lama belum diatur.  Ini bisa dilihat dalam pasal 59 pasal 59 itu intinya menegaskan bahwa korporasi belum diakui sebagai subyek hukum pidana kenapa belum diakui sebagai sumber hukum pidana karena pengurus-pengurus populasi itu yang melakukan tindak pidana hukum berarti di situ penekanannya hanya manusianya Karena manusia punya salah, begitu perbedaannya dalam KUHP baru korporasi sudah dijadikan sebagai subjek hukum pidana itu dalam pasal 45 ayat 1.

Adapun yang menjadi subjek hukumnya yang menjadi subjek hukum pidananya tadi dijelaskan kan beberapa perkumpulan-perkumpulan kalau dari PT, yayasan, koperasi, BUMD, BUMN, terus juga BUMDes dan hukum yang apa perkumpulan badan usaha firma, CV dan yang dianggap sejenis itu. Dalam KUHP lama penentuan-penentuan tentang kategori korporasi hanya ada pada pasal 59, sekarang dalam KUHP baru pasal-pasal yang mengatur tentang korporasi begitu banyak, yang mengatur pertanggungjawaban pidananya itu diatur dalam pasal 45 sampai pasal 50, bahkan mengatur tentang pelaku tindak pidananya siapa yang dapat digunakan hukumannya, dan bagaimana juga korporasi bisa ditiadakan hukuman karena berdasarkan pada alasan pembenaran dan alasan pemaaf sudah diatur sedemikian rupa dalam KUHP baru demikian juga hal-hal yang menyangkut pertimbangan terhadap pemberian sanksi kepada korporasi juga sudah diatur dalam KUHP baru ini,” tegas Iwan Darmawan.

Lanjut Iwan Darmawan, jenis sanksi dalam koperasi bisa pidana pokok berupa pidana denda bisa denda bisa juga beberapa pidana-pidana tambahan yang misalnya antara lain dan tambahan pemenuhan ada ganti kerugian dan lain-lain, termasuk juga korporasi bisa digunakan tindakan-tindakan itu antara lain misalnya menempatkan korporasi di bawah pengampuan menempatkan korporasi di bawah pengawasan. Yang terpenting dengan adanya munculnya pengaturan korporasi dalam KUHP baru itu memberikan suatu era modernisasi dalam hukum pidana karena awalnya hukum pidana itu dalam konteks pengaturan korporasi itu sangat dinaungi oleh sebuah asas badan hukum tidak dapat dipidana.

Aldi, SH Ketua Pelaksana Seminar Nasional Pidana dan Pemidanaan KUHP Baru kepada HRB mengatakan, acara kegiatan seminar nasional ini kami selenggarakan dengan tujuan untuk memperkenalkan KHUP baru, agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami secara utuh substansi KUHP baru terutama mengenai soal pidana dan pemidanaan dalam KUHP Baru ini. Sebagaimana KHUP baru nasional ini lebih komprehensif banyak memperbaiki kekurangan KUHP lama yang mana mencerminkan nilai dan budaya bangsa Indonesia yang sejak dulu sudah memiliki hukum tersendiri yakni Living Law (ĺHukum Adat).

Lanjut Aldi, dalam hal ini tentu banyak hal dan upaya harus dilakukan bagaimana prinsip hukum yang bersifat legalitas dapat di sandingkan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat itu sendiri. Serta bagaimana para penegak hukum dapat mengarahkan kepada penegakan yang tetap dalam konteks kepastian hukum dan tidak mengurangi kemanfaatan dan keadilan hukum itu sendiri bagi masyarakat.

“Maka dari suksesnya penyelenggaraan seminar ini, besar harapan saya seminar mengenai KUHP Baru ini dapat memberikan manfaat bagi seluruh elemen lapisan baik para akademis, praktisi hingga masyarakat pada umumnya dalam menyambut akan keberlakuan KHUP baru ini di tiga tahun yang akan datang,” tutup Aldi. (**)

Gambar: IST

Comments are disabled