Salah Transfer Dana BSU Kemenag Pusat, PGM Jawa Barat Dampingi Guru Madrasah 


B-CHANNEL, BANDUNG– nanggapi Informasi yang didapat terkait dengan ribuan guru madrasah di jawa barat harus mengembalikan dana sebesar 1.8 juta rupiah per orang, DPW PGM Indonesia Jawa Barat merasa prihatin.

Pasalnya kejadian ini beredar di penghujung tahun 2021, dimana guru madrasah sedang menanti beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat. Diantaranya pengumuman PPPK Guru Madrasah dan Juga terkait penerbitan SK Impasing bagi guru tersertifikasi.

Diberitakan sebelumnya, bahwa Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membenarkan terkait 1.381 guru madrasah mesti mengembalikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Hal tersebut lantaran ribuan guru mendapat bantuan dobel dari sumber lain. Misalnya, selain BSU dari Kemenag para guru telah mendapat pula bantuan upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Betul mereka mendapat bantuan dobel. Harus dikembalikan itu perintah pusat. Contohnya, ada guru yang dapat BSU Kemenag dapat pula dari BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kemenag KBB, Ahmad Sanukri saat dihubungi, Kamis 30 Desember 2021 lalu.

Kemenag KBB mengaku tak mengetahui terkait verifikasi data BSU sehingga bisa terjadi dobel. Pasalnya, proses verifikasi data penerima hingga pencarian, langsung dilakukan Kemenag pusat.

“Kita tidak tahu. Baru tahu ketika ada data dari pusat bahwa ada penerima BSU dobel,” tambahnya.

Menurut Ketua PGM Jawa Barat, Hasbulloh mengatakan bahwa peristiwa tersebut bukan hanya terjadi di Kabupaten Bandung Barat saja, tapi se Jawa Barat ada 5000 guru madrasah yang mengalami hal yang sama.

Atas peristiwa tersebut, PGM Indonesia Jawa Barat akan membuka layanan pengaduan bagi seluruh guru madrasah di Jawa Barat apabila diperlakukan tidak adil dalam proses salah transfer tersebut dan proses pengembalian dananya.

“Kami meminta kepada seluruh Pengurus PGM Indonesia di Kabupaten dan Kota Se Jawa Barat, untuk mendampingi guru-guru dalam proses kesalahan yang telah dilakukan oleh pemerintah pusat tersebut.

Karena bagi guru madrasah, mendapatkan bantuan insentif adalah kebahagiaan yang luar biasa, sehingga tidak pernah menyangka bahwa Bantuan Insentif GBPNS, BSU Prakerja dan BSU ketenagakerjaan adalah satu mata anggaran yang sama dan tidak boleh diterima secara bersamaan.

“Seharusnya seleksi dan Verifikasi sudah selesai di tingkat pemangku kebijakan. Di kementerian Agama ada aplikasi yang sudah terintegrasi yaitu simpatika, harus nya dari database tersebut sudah bisa menjadi media untuk melakukan alokasi yang tepat sasaran,”jelasnya.

Apabila di Jawa Barat saja ada 5000 guru penerima bantuan yang double berarti ada 5000 guru madrasah yang lain yang kehilangan kesempatan dan hak nya mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Padahal apabila tidak terjadi salah verifikasi dan salah transfer tersebut, guru madrasah yang belum sama sekali mendapatkan bantuan apa-apa bisa mendapatkan kesempatan bantuan tersebut dan dana nya tidak dikembalikan lagi ke kas negara.

Semoga Kado Pahit di Awal Tahun 2022 ini tidak terjadi lagi, dan guru madrasah tetap bisa menjaga konsistensi agar memberikan layanan terbaik dalam mencerdaskan anak bangsa. (**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *