RPM Law Firm : Dugaan Kriminalisasi Kasus Monalisa


BOGORCHANNEL.ID – Adanya dugaan kriminalisasi yang dilakukan bersama-sama oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota dengan NS terhadap Monalisa untuk kepentingan pribadi oleh salah satu pihak menuai pertanyaan dari kalangan advokat.

Dewa Made Mahendra bersama Daniel David Hutapea dari RPR Law Firm selaku kuasa hukum Monalisa, menyatakan perkara hukum yang dialami oleh kliennya ini sebagaimana ketentuan Pasal 367 KUHPidana tidak dapat dilakukan penuntutan.

Karena, lanjut Dewa, kliennya dan JN tersebut masih terikat dalam suatu hubungan perkawinan yang sah secara agama dan sah secara hukum.

“Terhadap penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota (Termohon), lalu Monalisa (Pemohon) telah mengajukan praperadilan sebagaimana perkara nomor: 4/Pid.Pra/2023/PN Bgr, namun Pengadilan Negeri Bogor menyatakan menolak praperadilan tersebut ” ungkap Dewa, kemarin.

Ia menegaskan, fakta dan dalil-dalil kliennya dalam permohonan praperadilannya, tidak dibantah oleh Polres Kota Bogor Kota selaku Termohon dalam perkara tersebut.

“Dalam putusan praperadilan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bgr, dalil-dalil yang dibuktikan oleh klien kami tidak seluruhnya dipertimbangkan, termasuk pendapat ahli pidana FH UI (Dr. Eva Achjani Zulfa, S.H., M.H.) yang dihadirkan oleh klien kami juga tidak dipertimbangkan sama sekali pendapatnya,” sebutnya.

Padahal, kata Dewa, diketahui pihak Polres Kota Bogor Kota selaku termohon tidak menghadirkan ahli untuk memperkuat dalil-dalilnya.

Begitu juga dalam agenda sidang pembuktian diketahui jika Polres Kota Bogor Kota (Termohon) telah melakukan tindakan cacat formil. Dimana secara nyata melakukan penyitaan atas barang bukti surat tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

“Setelah melakukan penyitaan terhadap barang bukti surat, Penyidik Polres Kota Bogor Kota, baru mengajukan surat izin melakukan penyitaan ke Ketua Pengadilan Negeri Bogor dengan dalil melakukan penyitaan terlebih dahulu karena dalam keadaan mendesak,” terangnya.

Dewa menjelaskan, adapun dalil keadaan mendesak yang disampaikan oleh Penyidik Polres Kota Bogor Kota (Termohon) merupakan pernyataan yang terlalu mengada-ada, mengingat barang yang disita berasal dari Pelapor.

Sehingga tidak ada kepentingan yang mendesak untuk melakukan penyitaan telebih dahulu sebelum mendapatkan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Bogor.

Kejanggalan juga terjadi pada saat Hakim dalam membacakan putusan nomor 4/Pid.Pra/2023/PN Bogor tidak membacakan pertimbangan secara lengkap sebagaimana salinan putusan yang diterima oleh kliennya.

“Atas kejanggalan-kejanggalan tersebut, pemohon kembali mengajukan permohonan praperadilan sebagaimana teregister dalam perkara nomor 5/Pid.Pra/2023/PN Bogor,”tandasnya. ***

Sumber : RPR Law Firm Kuasa Hukum Monalisa

Comments are disabled.