BOGORCHANNEL.ID– Komisioner KPU bersama jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan kota Bogor telah menyelesaikan pemutahiran data pemilih untuk Pemilu 2024 dengan adanya data mencapai 800.000 orang yang masuk dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Data tersebut sudah diketahui oleh masyarakat dengan adanya rapat pleno dari mulai tingkat PPS dan PPK se kota Bogor sehingga Bawaslu juga melakukan pencermatan dari data yang sudah ada dari hasil tersebut.
Ketua Bawaslu Kota Bogor Yustinus mengatakan saat ini ternyata masih ada potensi kerawanan saat Pemilu 2024 dengan adanya data yang meninggal dunia masih tercantum dalam data pemilih.
“Kecamatan Bogor Barat menjadi wilayah yang paling menonjol karena masih ada sedikitnya 720 orang yang sudah meninggal dunia tapi masih terdata dalam data kepemilihan sehingga KPU harus cepat melakukan koordinasi untuk menghapus data tersebut sebelum nanti menjadi daftar pemilih tetap DPT Pemilu 2024,” katanya, Kamis (8/6/2023).
Menyikapi hal tersebut komisioner KPU Kota Bogor Ferry Buchori menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan aparatur kewilayahan kelurahan dan kecamatan termasuk dinas kependudukan dan Catatan Sipil agar melakukan sinkronisasi data pemilih terutama untuk data yang meninggal dunia.
“Secara teknis KPU memang tidak bisa menghapus data tersebut selama belum ada surat resmi dari pemerintah daerah setempat untuk mencatatkan sebagai data kematian sehingga di tingkatan PPK hingga PPS menunggu data tersebut dengan adanya laporan dari keluarga tentang anggota keluarganya yang meninggal dunia sehingga bisa mendapatkan proses akta kematian,” ujarnya.
Secara menyeluruh KPU juga menyiapkan rapat pleno untuk penetapan daftar pemilih tetap yang akan berlangsung tanggal 20 Juni mendatang sehingga nantinya akan ada kepastian jumlah masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya dalam pemilu legislatif dan presiden 14 Februari 2024.
Sementara itu, Kadisdukcapil Kota Bogor, Ganjar Gunawan menjelaskan, bahwa pada prinsifnya Disdukcapil Kota Bogor akan membantu semaksimal mungkin terkait validasi data pemilih ini, hanya perlu disadari bahwa setiap perubahan dan penerbitan setiap dokumen kependudukan itu harus berdasarkan adanya permohonan dari si pemohon. Artinya, Disdukcapil tidak ujug menerbitkan sebuah dokumen kependudukan tanpa berkas persyaratan sesuai ketentuan.
Misal ditambahkan Ganjar, terkait penerbitan akte kematian, maka harus ditelusur apakah ada salah satu keluarganya yang masih ada dan bener bener membenarkan bahwa salah keluarganya itu sudah meninggal? Sehingga si keluarganya yang masih ada itu bertindak sebagai si pemohon untuk penerbitan akte kematian. Karena sebuah dokumen kependudukan akan berdampak hukum misalnya kepada ahli waris dan sebagainya. (**)
(Syaqil/bc)/Gambar: IST



