B-CHANNEL, CIJERUK – Puluhan rumah di Kampung Maseng, RT 02, RW 08, Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, berdiri diatas lahan milik PT KAI, rencananya bakal ditertibkan oleh pihak Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Warung Menteng, Maman Fatuloh usai menggelar Sosialisasi Kegiatan Penertiban Lahan Antara Bogor – Sukabumi lintas Bogor – Yogyakarta segmen Maseng, Cigombong, Cicurug di aula Kantor Desa Warung Menteng, Senin (01/04/19).
Menurutnya, rencana penertiban terhadap sejumlah bangunan sebagaimana dijelaskan perwakilan pihak Balai Perkeretaapian Jawa Barat sesuai surat keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat nomor KA 101/1/2 BTP-JABAR/1-2019, tanggal 24 Januari 2019 tentang kegiatan penertiban lahan tahun anggaran 2019.
“Termasuk Peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakata dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional serta keputusan Gubernur Jabar no 593.05/kep.246-Pemksm/2019 tentang tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan,”ujarnya.
Dikatakannya, lahan yang ditertibkan tersebut nantinya akan dipergunakan untuk proyek strategis nasional pembangunan jalur ganda kereta api antara Bogor – Sukabumi lintas Bogor – Yogyakarta.
“Kalau untuk jumlah yang terdampak sosial pembangunan rel ganda di wilayah kami, itu ada sekitar 56 warga, tapi jumlah ini belum final dan belum palid sepenuhnya,”kata Maman.
Ia menerangkan, jumlah tersebut yang berdasarkan hasil data dari pihak konsultan Balai Besar Perkeretaapian Wilayah Jawa Barat ini, sifatnya hanya sementara. Karena untuk kebenaran datanya sendiri perlu dilakukan turun langsung kebawah.
“Untuk menentukan data validnya itu nanti setelah ada verifikasi faktual hasil cek dari lapangan, jadi hanya ini baru sementara,”tegasnya.
Pelaksanaan sosialisasi penertiban lahan untuk pembangunan jalur ganda kereta api ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang pernah dilaksanakan di Provinsi Jawa Barat. Dimana, dalam hal ini pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan diminta untuk menghadirkan langsung warganya yang terkena dampak.
“Intinya, tujuan dari sosialisasi ini hanya menjelaskan soal rencana penertiban lahan milik pemerintah yang ditempati oleh warga dan bukan mengenai pembebasan lahan. Adapun hal lainnya, warga menginginkan hak dan kewajibannya yakni dana kerohiman bisa dipenuhi ,”jelasnya.
Reporter : Agus Sudrajat
No comment