Pria Bejat di Serang Perkosa Anak Kliennya, Pengacara Ini Murka, Minta Pelaku Dihukum Berat, dan Bakal Kawal Sampai Putusan Pengadilan


B-CHANNEL, BOGOR– Aksi seorang pria yang diduga melakukan aksi pemerkosaan terhadap gadis berusia 10 tahun hingga 3 kali di Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Banten beberapa waktu lalu, membuat Pengacara Muhammad Ari Pratomo murka dan bakal melakukan pengawalan hingga putusan pengadilan di meja hijau.

“Saya benar-benar marah, geram adanya dugaan pemerkosaan ini terhadap klien saya. Sebelumnya saya mendapat laporan dari klien saya, bahwa anaknya tersebut diduga diperkosa oleh seorang pria,”ungkap Muhammad Ar Pratomo, 00
O 0kepada BogorChannel.id, Minggu (08/01/23).

Muhammad Ari Pratomo juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut, bahkan dirinya juga tengah menyiapkan aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Komnas Anak agar turut mengawal perkara ini sampai mendapatkan putusan pengadilan dan pelaku dapat dihukum seberat beratnya sesuai aksi bejat yang telah dilakukannya karena telah merusak kehormatan dan masa depan anak kliennya.

Diketahui, pelaku berinisial BP, 36 tahun. Saat ini sudah jadi tersangka dan diamankan di Ciwedus, Kota Cilegon oleh personel Satreskrim Polresta Serang Kota pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya di rumah korban yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Pelaku diketahui memang sering berkunjung ke rumah korban.

Pemerkosaan itu diduga terjadi saat korban yang diperkirakan berusia 10 tahun dititipkan kepada pelaku. Namun pelaku yang sudah diselimuti hawa nafsunya itu justru mencoba membujuk korban untuk menuruti perbuatan tersebut. Korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa hingga korban tidak berdaya.

Perbuatan pelaku terungkap ketika pelaku tak sengaja melontarkan kalimat kepada ibu korban yang menyatakan sudah menyetubuhi korban.

Kasus tersebut langsung dilaporkan ibu korban kepada Polresta Serang Kota dan polisi mencoba mendatangi kediaman pelaku namun rupanya pelaku sudah melarikan diri.

Ipda Febby Mufti Ali melalui keterangannya pada Jumat (28/10/2022) lalu, menyebutkan bahwa sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke Sukabumi namun saat ini pelaku sudah berada di Mako Polresta Serang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku dapat diancam perkara tindak pidana menyetubuhi dan atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih dibawah umur sesuai dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” dengan ancaman pidana paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”kata Ipda Febby. (Syaqil)

Comments are disabled.