B-CHANNEL, CITEUREUP-Â Niat menguasa lahan seluas 25 haktare segerombolan preman yang diduga orang suruhan dari mantan pejabat negara berinisial IM melakukan intimidasi dan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun Mess Perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu.
Atas kejadian itu, pihak PT melalui Legal Group PT PCSÂ selaku kuasa melakukan pelaporan ke pihak kepolisian Polsek Citereup. Kuasa Hukum Ariani Sitorus dan Partners menuntut agar kasus menimpa para pekerja diusut tuntas hingga siapa dalang pelakunya dibalik peristiwa tersebut.
Ariano Sitorus menyatakan, telah melaporkan kasus itu ke Polsek Citeureup dengan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.
“Pelaporan ini terkait aduan dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama- sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.
Lanjutnya, terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Haktare.
Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 haktare.
Sementara Ahang Pradata SH, selaku Legal Group PT PCS menjelaskan, lahan seluas 211 Haktare adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.
“Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,†terangnya.
Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi.
“IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik IM.
“Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,”tutur Ahang.
PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.
“Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,†jelasnya.
Terpisah Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/04/21), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.
“Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,†ungkapnya.
Reporter: Erry Novriansyah
No comment