PPDB Disoal, Dewan Kritik Sistem Zonasi Usia Tua


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui zonasi memprioritaskan siswa yang lebih tua dikritik anggota dewan DPRD Kota Bogor Sendhy Pratama. Zonasi usia menyusul surat rujukan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020.

Menurutnya, penerapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran  2020/2021 sehingga harus dibatalkan.

Lebih lanjut Sendhy mengatakan, pada Permendikbud No 44/2019 pasal 25 ayat
1 menjelaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 7 dan kelas 10 SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Sedangkan di pasal 2, jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota atau daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

“Sedangkan Petunjuk Teknis PPDB DKI 2020,  memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah ini jelas berbeda pada Permendikbud diatas, “terang Sendhy ditemui dikediamannya, Senin (29/06/20).

Kata dia, jika memang usia yang lebih tua diprioritaskan untuk melanjutkan
ke jenjang berikutnya maka akan terjadi angka putus sekolah. Dan ini juga bisa berdampak pada tingkat kriminalitas. Semisalnya jika seorang siswa lulus SD pada usia 12 tahun namun aturan yang diterapkan haruslah lulus 14 tahun untuk melanjutkan ke SMP maka akan terjadi kekosongan umur selama 1 tahun. Begitu juga dengan siswa lulusan sekolah Menengah Pertama (SMP). Jika biasanya mendaftar masuk SMA pada usia 16-17 namun jika dipaksakan masuk pada umur 19 tahun maka juga akan berdampak pada psikogis.

“Jika pun Pemerintah Kota Bogor nantinya, akan menerapkan aturan ini dalam PPDB, maka saya pun bersama anggota dewan komisi IV lainnya akan melakukan aksi protes. Tidak hanya akan melakukan aksi protes, kami pun mengancam akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Dan merekomendasikan pencopotan jabatan, “tegasnya lagi.

Lelaki bertubuh tinggi ini menjelaskan,  Pemkot Bogor sangat bisa tidak memakai aturan ini di dalam PPDB nanti dan menggunakan peraturan yang diterapkan Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Jika nantinya Disdik Kota Bogor mengikuti aturan ini maka kami akan mendesak walikota mencopot kadisdik dan menghapus aturan yang dibuat merugikan rakyat ini,” paparnya.

Reporter: Febri DM

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *