Polsek Larang Kegiatan Selama Pandemik Covid-19

IMG 20200630 120139

B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Untuk menekan angka penyebaran covid-19 di wilayah hukum Polsek Bogor Barat, pasukan baju coklat ini terus melakukan berbagai upaya. Hal itu pun diungkapkan Kanit Intel Polsek Bogor Barat Ipda Hoer Affandi kepada bogorchannel.id, pada Selasa (30/06/20.

“Setiap hari kami melaksanakan kegiatan apel di mako polsek. Dalam apel ini kapolsek juga turut ikut memberikan arahan yang sama. Yaitu menjelaskan cara untuk menekan angka penyebaran covid19,”ujar Ipda Hoer.

Hoer menjelaskan, untuk meminalisir angka penyebaran covid-19, petugas Polsek Bogor Barat selain mengikuti protokol kesehatan seperti menggunakan masker juga turut menggunakan sarung tangan. Dan anggota juga dihimbau untuk menjaga jarak diantara sesama petugas maupun ketika sedang berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, Polsek Bogor Barat juga masih melarang berkumpul dalam jumlah berskala besar.

“Kami melarang setiap warga berkerumun baik dalam hajatan maupun di acara besar lainnya. Jika itu terjadi kami akan bubarkan secara paksa. Kami bekerjasama dengan Satpol PP sewaktu membubarkannya. Sampai saat ini setiap warga yang ingin melaksanakan hajat tidak kami kami berikan ijin lingkungannya,”tegasnya.

Hoer menjelaskan, setiap perhelatan acara besar yang diselenggarakan di wilayah hukum Polsek Bogor Barat haruslah mendapatkan ijin terlebih dahulu. Dan ijin itu dikeluarkan polsek. Kata dia, setiap kegiatan besar jika tidak ada ijinnya maka , pihak kepolisian menganggap kegiatan ini ilegal.

“Pelarangan melaksanakan kegiatan secara besar dilaksanakan sejak April. Ada sekitar 40 kegiatan masyarakat yang sudah ditolak ijinnya, “jelas Hoer.

Adapun kegiatan yang diijinkan itu hanyalah berupa akad nikah saja. Sedangkan untuk kegiatan pestanya tidak diperbolehkan. Selain itu jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 20 orang.

“Berdasarkan data, daerah yang paling banyak mengajukan ijin ada di wilayah Setu dan Sindang Barang. Selain itu agar kegiatan itu juga diijinkan, waktu pelaksanaan tidak lebih dari dua jam, “paparnya.

Reporter: Febri DM

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *