B-CHANNEL, SENTUL – Terkait dengan putusan Mahkamah Agung No. 463 K/TUN/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 mengenai sengketa Administrasi Tata Usaha Negara (TUN) antara Pihak Pemohon Kasasi KWSC dengan Pihak Bupati Kabupaten Bogor dan SC, dimana MA telah mengabulkan Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi KWSC. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, dengan putusan No.11/B/2018/PT, TUN.JKT, tanggal 13 Maret 2018 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung No.75/G/2017/PTTUN-BDG, tanggal 15 Nopember 2017.
Menyikapi hal itu, mayoritas warga di Sentul City yang tergabung dalam wadah Paguyuban Warga Sentul City (PWSC) Cinta Damai, yang selama ini tidak ada masalah dengan tarif biaya air dan biaya pemeliharaan dan perbaikan lingkungan (BPPL) yang ditetapkan oleh pihak Pengelola PT. Sentul City, Tbk melalui anak Perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) merasa terganggu kenyamanannya dengan putusan MA tersebut.
Perwakilan PWSC Cinta Damai diantaranya, Pembina Paguyuban, Erfi Triassunu, Ketua Paguyuban, Dhani Setiawan, Fatta Hidayat, Erwin Lebbe, mengaku prihatin dengan adanya putusan MA tersebut. Karena untuk menghormati putusan MA tersebut pasokan distribusi air akan segera dihentikan oleh pihak Pengelola SC.
“Bahwa air adalah kebutuhan pokok sehari-hari bagi masyarakat dan warga yang tinggal di lingkungan Sentul City yang harus dipenuhi oleh pihak Pengembang PT. Sentul City Tbk melalui anak Perusahaannya PT. Sukaputra Graha Cemerlang sesuai dengan pernjanjian yang sudah disepakati didalam PPJB Township Managemen. Bahwa warga yang tinggal di lingkungan Sentul City sangat membutuhkan jaminan keamanan dan kebersihan serta pelayanan lainnya yang telah disepekati bersama didalam PPJB mengenai Township Managemen antara warga dengan pihak PT. Sentul City, Tbk/SGC,” beber Erfy Triassunu saat konfrensi pers di sekretariat PWSC Cinta Damai, Ruko Jungle Land Avengue Blok C, kawasan Sentul Nirwana.
Berdasarkan hasil kesepakatan rapat pengurus inti PWSC telah disepakati dan diputuskan, PWSC Cinta Damai menghimbau kepada para pihak yang bersengketa untuk menghormati putusan Mahkamah Agung No.463 K/TUN/2018 tertanggal 11 Oktober 2018 tersebut. Meminta pihak PT. Sentul City, Tbk/SGC untuk tetap memberikan jaminan pasokan air bersih dialirkan kepada warga yang tinggal di lingkungan Sentul City yang tergabung didalam wadah PWSC Cinta Damai pasca dikeluarkannya putusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut karena kami selama ini tidak ada masalah dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pihak pengelola sesuai dengan kesepakatan yang sudah disepakati didalam PPJB Township Managemen.
“Kami juga meminta pihak Bupati Kabupaten Bogor dan PDAM Tirta Kahuripan untuk mencarikan solusi dan alternatip yang bijak pasca keputusan MA No.463 K/TUN/2018 tersebut agar pasokan air bersih pada masa transisi ini tetap dialirkan kepada seluruh warga yang tinggal di Perumahan Sentul City, khususnya warga yang tergabung didalam PWSC Cinta Damai,” tegasnya.
PWSC Cinta Damai juga meminta pihak Ombusdman Jakarta Raya untuk bersikap bijak, jujur, adil dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok warga dan membuka diri terhadap masukan-masukan yang disampaikan oleh mayoritas kelompok warga lain yang tinggal dilingkungan Sentul City yang selama ini tidak ada masalah dengan pengelolaan yang dilakukan oleh pihak SC/SGC sehingga rekomendasinya tidak merugikan pihak lain yang tidak bermasalah pada masa transisi ini.
“PWSC juga meminta kepada para pihak yang bersengketa untuk menahan diri dan tidak memberikan pernyataan-pernyataan yang kontra produktip dan akan berdampak negatip terhadap nilai investasi di Sentul City,” tandasnya. (er/bc)
No comment