Pilkades Bermasalah, Perbup Dinilai Bias

IMG 20191001 091045

B-CHANNEL, BOGOR– Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 37 tahun 2019 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa yang dikeluarkan Bupati Bogor Ade Yasin, dinilai bias. Sejumlah Balon Kepala Desa yang gugur sebelum bertempur akhirnya berupaya mengambil langkah untuk meminta keadilan.

Beberapa sumber menyebutkan, sekurangnya ada 20 Desa di Kabupaten Bogor yang bermasalah dalam penyelenggaraan Pilkades Serentak, terutama akibat sistem skor dalam lampiran Perbup tersebut yang dinilai tidak memenuhi asas demokrasi, keterbukaan dan kesempatan meraih suara langsung dari warga.

Beberapa desa yang bermasalah dalam Pilkades Serentak tersebut diantaranya Desa Kota Batu, Kecamatan Ciomas dan Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari. Selain beberapa wilayah lain seperti Desa Sirnagalih dan Mekarjaya, termasuk diantaranya Desa Hambalang Kecamatan Citeureup.

Perbup tersebut juga hanya dianggap sekedar upaya untuk memangkas jumlah Cakades maksimal lima orang melalui Seleksi Tambahan, namun tidak berhasil menjaring potensi Cakades yang kualitatif. Calon kepala desa yang potensial juga dapat dijegal karena lemahnya hasil skoring. Ini karena dalam sistem skoring yang dibuat tersebut dapat merugikan pembobotan bagi Cakades. Sistem skoring yang diatur bisa membuat Cakades kalah hanya karena selisih usianya lebih tua atau di pihak lain dapat juga diuntungkan karena pernah jadi Kepala Desa atau sebagai petahana.

Menurut salah satu Balon Kades Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Rohmat Hermanto Perbup tersebut memang mengandung banyak kerancuan, terutama pada Lampiran Perbup tertanggal 15 Juli 2019 itu.

“Banyak sekali yang saya pertanyakan terutama mengenai pembobotan atau sistem skor yang tercantum dalam lampiran tersebut,” ujarnya.

Rohmat menilai, kades merupakan jabatan publik yang dipilih oleh rakyat, bukan jabatan karir yang mana usia dan pengalaman kerja diperhitungkan. Begitu pula dengan pendidikan yang dalam sistem tersebut tidak disusun dengan klasifikasi yang jelas dan tegas.

“Secara khusus, tidak ada bobot untuk klasifikasi ijazah pendidikan SD+SMP+SLTA reguler atau umum, sehingga nilai pembobotannya sama saja dengan Paket. Ini jelas merugikan,” ujar Rohmat.

Tak hanya itu, sistem skor juga dinilai dapat memicu konflik, sebab antar calon dapat saling menjegal dengan menggunakan seleksi tambahan tersebut. Calon yang masih muda, tidak berpengalaman dan baru lulus Sarjana, peluangnya bisa lebih besar ketimbang calon yang dalam persyaratan umum minimal berijazah SMP. Bahkan, jika panitia berlaku curang, celah ini akan menimbulkan konflik besar.

Salah satu bakal Cakades Tamansari, H Suwito, SI, S.IP misalnya, namanya dicoret oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Tamansari karena skoringnya kecil dalam pembobotan porto folio. Dia membeberkan, dirinya saat itu telah berusaha mematuhi aturan panitia untuk memenuhi persyaratan administrasi sebelum batas waktu yang ditetapkan panitia.

“Tapi panitia memberikan tambahan waktu untuk calon yang lain yang persyaratannya tidak lengkap. Harusnya panitia konsekuen dengan waktu yang sudah ditetapkan,” ungkapnya.

Suwito melanjutkan, perhitungan skoring juga membuat dirinya terjegal.

“Ijazah terakhir saya Sarjana Ilmu Pemerintahan. Tapi aneh, panitia malah tidak menghitungnya sesuai skoring hanya karena ijazah SLTA yang saya gunakan adalah Paket. Lalu apa artinya Ijazah Sarjana? Ini bisa menimbulkan dugaan, bahwa ada upaya penjegalan demi calon lainnya,” tegas Suwito. Ia pun mempertanyakan, ada anak kandung salah satu calon yang dijadikan sebagai bendahara dalam P2KD di Desa Tamansari.

“Kondisi-kondisi seperti ini bisa memicu konflik karena semua gagal paham dan Perbup tidak cukup menjelaskan masalah itu,” tambahnya.

Karenanya, Bupati Bogor Ade Yasin diminta segera bersikap tegas dalam menyikapi persoalan-persoalan tersebut. Baik Rohmat maupun Suwito, keduanya sudah berupaya meminta penjelasan kepada Panitia di Desa, pihak Kecamatan hingga ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, namun tidak ada penyelesaian.

“Saya sudah laporkan kepada panitia, baik itu panitia desa maupun kecamatan, tetapi semua tidak memberikan jawaban yang pasti. Mereka malah menyarankan saya datang langsung ke DPMD Kabupaten Bogor. Itu pun sudah saya tempuh. Saya sudah bertemu Kepala Dinas DPMD Bogor, Deni Ardiana,” tutur Rohmat.

Rohmat mengatakan, sampai di Cibinong ia lagi-lagi tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari Kepala DPMD Kabupaten, Deni Ardiana. Ujung-ujungnya, Rohmat disarankan oleh Deni untuk mengajukan keberatan melalui proses pengadilan.

“Sampai di DPMD pun saya tidak menemukan jawaban apa-apa, bahkan hanya dilempar kesana-kesini dan akhirnya dipersilahkan untuk mengajukan ke pengadilan,” kata Rohmat.

Karenanya, Rohmat mengaku akan melakukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Perbup tersebut yang dianggapnya dapat merugikan kepentingan umum.

“Ini sudah terlepas dari keinginan atau ambisi untuk menjadi kepala desa, ini demi menyuarakan keadilan. Saya ingin Peraturan Bupati yang seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang. Mereka yang berkepentingan harus buka mata dan buka telinga untuk mendengar suara para calon kepala desa yang dizholimi dalam demokrasi,” bebernya. (*)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *