Perda IMB Kota Bogor Kembali Berlaku, Alma: Kebijakan Transisi PBG

IMG 20220303 WA0023

B–CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota Bogor melalui Bagian Hukum dan HAM Setda Bogor merilis Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH).

Hal demikian menyusul adanya Surat Edaran Bersama (SEB) Empat menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

JDIH terkait tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung tanggal 25 Februari 2022, yang isinya ada 9 point terkait menetapkan secara resmi penggunaan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ataupun Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat dipergunakan meskipun belum ada Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyampaikan, dengan dikeluarkannya SEB tanggal 25 Februari 2022 yang lalu yang membatalkan SE Mendagri tanggal 21 Oktober 2021, maka Perda Kota Bogor Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dapat diterapkan Kembali hingga 5 Januari 2024 atau pemberlakuan PBG diterapkan setelah disetujui dan disahkan oleh DPRD Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Perda Nomor 6 tahun 2012.

Alma menerangkan, sebagai hierarki peraturan dapat dilaksanakan sesuai norma pembentukan Per-UUan, selanjutnya yang diamanatkan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja dapat segera diterbitkan turunan aturannya di daerah secara mumpuni, makan dengan demikian dapat disimpulkan sampai saat ini, tidak ada paksaan bagi Pemerintah Kota Bogor untuk segera membentuk Perda IMB dengan nomenklatur PBG, sebagaimana yang diminta sebelumnya paling lambat hari ini 2 Maret 2022.

Lanjut Alma, mangatakan, penerapan PBG yang menggantikan IMB berdasarkan ketentuan Pasal 347 Peraturan Pemerintah (PP) No. 16/2021 menjadi persoalan baru beberapa waktu lalu karena Kota Bogor belum merevisi Perda Nomor 6/2012.

“Inilah justru menjadi penghambat proses perijinan yang telah banyak diajukan pemohon kepada Pemkot Bogor, teknisnya saat pemohon perizinan melalui aplikasi SMART tidak dapat diterima karena adanya kebijakan OSS pusat yang tidak terintegrasi dengan penerbitan SIMBG, justru ini tidak sejalan dengan maksud dibentuknya UU Cipta Kerja yang bertujuan mempermudah birokrasi,”jelasnya.

Langkah Pemerintah pusat untuk menjembatani persoalan ini sebagai kebijakan yang tepat. Dengan harapan, regulasi yang ditetapkan tidak menjadi penghambat pembangunan, apalagi menurutnya, karena dengan kesimpangsiuran amanat PP 16/2021 tersebut Kota Bogor dapat kehilangan Pendapatan dari retribusi tertentu khususnya dari persetujuan mendirikan bangunan.

“Upaya yang dilakukan Pemkot Bogor cukup maksimal terutama Wali Kota Bogor yang meminta diskresi kepada Pemerintah pusat untuk mengeluarkan ijin bangunan, dan alhamdulillah sudah terjawab sekarang,”tutup Alma. (**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *