BOGORCHANNEL.ID– Penanganan masalah Konflik Keagamaan di Kota Bogor, kini telah memiliki formulasi yang cukup jitu, sehingga program Mediasi Konflik dikukuhkan dalam Perda Penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor.
Keberhasilan Kota Bogor dalam merumuskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Bale Badami, mendapatkan apresiasi dari para penggiat Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (KBB) di beberapa Daerah.
Program Pelatihan Mediator Bersertifikat, setelah berhasil diselenggarakan di Kota Bogor, maka Pusad Paramadina kini menerapkan di beberapa daerah diantaranya Banten, Bukittinggi dan Manado.
Pelembagaan mediasi melalui regulasi, telah berhasil dijalankan di Kota Bogor, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Bale Badami.
Dalam Perda penyelenggaraan Bale Badami tersebut, Mediator diberikan peran kunci dalam menyelesaikan dan memediasi kasus, baik itu pidana, perdata maupun tata usaha negara.
Dalam Perda tersebut juga ditekankan pentingnya keberlanjutan aturan terkait dengan keadilan restoratif (restoratif justice).
Selain mediator yang menjadi bagian dari unsur pemerintah, penyelenggaraan Bale Badami di Kota Bogor, juga memberikan peran kepada Aparat Penegak Hukum dan Lembaga Kemasyarakatan seperti RT/RW maupun Tokoh Agama.
Para aktivis Kerukunan Beragama di beberapa Daerah seperti Banten, Bukittinggi dan Manado terinspirasi dari pelembagaan mediasi yang dilakukan di Kota Bogor karena sudah terlembaga menjadi Bale Badami. (“)