B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Indonesia mengalami masa penjajahan yang cukup panjang dan lama, tetapi di dalam masa penjajahan dan awal kemerdekaan tersebut Presiden Soekarno sudah bercita-cita untuk memajukan bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu berkeinginan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) adalah lembaga penelitian terbesar di Indonesia, LIPI melakukan penelitian hampir di semua bidang keilmuan. LIPI juga mempunyai peran dalam membina para peneliti nasional/Indonesia.
LIPI mempunyai sejarah yang panjang dan unik sebagai lembaga penelitian. Sejarah yang panjang LIPI dimana pemerintah Indonesia membentuk Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) melalui Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 1956. Tugasnya adalah membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memberi pertimbangan kepada pemerintah dalam hal kebijaksanaan ilmu pengetahuan. Dan pada tahun 1962, pemerintah membentuk Departemen Urusan Riset Nasional (DURENAS) dan menempatkan MIPI di dalamnya dengan tugas tambahan membangun dan mengasuh beberapa lembaga riset nasional. Pada tahun 1966, status DURENAS menjadi Lembaga Riset Nasional (LEMRENAS).
Sejak Agustus 1967, pemerintah membubarkan LEMRENAS dan MIPI dengan SK Presiden RI No.128 Tahun 1967 tertanggal 23 Agustus 1967. Setelah itu, pemerintah berdasarkan Keputusan MPRS No.18/B/1967 membentuk LIPI dan menampung seluruh tugas LEMRENAS dan MIPI ke dalam lembaga tersebut, dengan tugas pokok antara lain,
1) Membimbing perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berakar di Indonesia agar dapat dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya.
2) Mencari kebenaran ilmiah di mana kebebasan ilmiah, kebebasan penelitian serta kebebasan mimbar diakui dan dijamin, sepanjang tidak bertentangan dengan pancasila dan UUD 1945.
3) Mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (sejak 1991 tugas pokok ini selanjutnya ditangani oleh Menteri Negara Riset dan Teknologi dengan Keppres Nomor 179 tahun 1991).
Perjalanan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, organisasi lembaga-lembaga ilmiah di Indonesia telah pula mengalami pertumbuhan dan perkembangan. Pemerintah dalam hal ini memandang perlu untuk mengadakan peninjauan dan penyesuaian tugas pokok dan fungsi serta susunan organisasi LIPI sesuai dengan tahap dan arah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, maka pemerintah mengeluarkan Keppres No.43 tahun 1985 untuk mengganti Keppres No.128 tahun 1967, tertanggal 23 Agustus 1967. Dan dalam rangka penyempurnaan lebih lanjut, tanggal 13 Januari 1986 pemerintah menetapkan Keppres No.1 tahun 1986 tentang Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan terakhir dengan Keppres No.103 tahun 2001.
Di dalam perjalanan sejarah LIPI tercatat dimana Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) menaungi Lembaga Biologi Nasional (LBN) dibentuk pada tahun 1962, yang pada awalnya adalah bagian dari Lembaga Pusat Penyelidikan Alam (LPPA).
Seiring dengan perubahan waktu dan kondisi di Indonesia, MIPI berubah menjadi LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia), kemudian pada tahun 1986 Lembaga Biologi Nasional berubah menjadi Pusat Penelitian dan Pengembangan Biologi, dan sejak tahun 2000 diubah menjadi Pusat Penelitian Biologi LIPI.
DURENAS/LIPI juga menaungi Lembaga Fisika Nasional, Lembaga Elektronik Nasional (LEN) dan lain-lain. LIPI berkontribusi atas kehadiran PT LEN dan Badan Standardisasi Nasional. LEN merupakan unit kerja yang dibentuk pada tahun 1965 dan menjadi salah satu cikal bakal PT LEN yang saat ini dibawah Kementerian BUMN, dan sebelumnya LEN masuk dalam Badan Industri Strategis.
Satuan Kerja lainnya yaitu Pusat Standardisasi LIPI yang juga menjadi salah satu cikal bakal terbentuknya Badan Standardisasi Nasional (BSN). Pusat Standardisasi LIPI bergabung dengan BSN pada tahun 1997, yang dikepalai oleh Ir. Herudi Kartowisastro yang sebelumnya adalah Deputi Bidang Jasa Ilmiah LIPI.
Sisi lain LIPI adanya keunikan didalamnya, seperti dengan menaungi empat Kebun Raya, yang pertama Pusat Penelitian Konservasi Tumbuhan dan Kebun Raya-LIPI (Kebun Raya Bogor) didirikan pada tanggal 18 Mei 1817 oleh Dr. C.G.C. Reinwardt, adalah salah satu lembaga ilmiah tertua di Indonesia dan dikenal luas karena latar belakang sejarahnya terutama dalam pengembangan tanaman introduksi bernilai ekonomi tinggi.
Bermula dari Kebun Raya inilah, perkebunan-perkebunan besar di Indonesia termasuk di antaranya perkebunan kelapa sawit, karet, kina, dan teh dikembangkan. Komoditas-komoditas tersebut menjadi andalan Pemerintah Hindia Belanda pada saat itu, dan terus berlanjut hingga masa kemerdekaan saat ini.
Kedua Kebun Raya Cibodas didirikan pada tanggal 11 April 1852 oleh Johannes Ellias Teijsmann, seorang kurator Kebun Raya Bogor pada waktu itu, dengan nama Bergtuin te Tjibodas (Kebun Pegunungan Cibodas). Pada awalnya dimaksudkan sebagai tempat aklimatisasi jenis-jenis tumbuhan asal luar negeri yang mempunyai nilai penting dan ekonomi yang tinggi, salah satunya adalah Pohon Kina (Cinchona calisaya). Kemudian berkembang menjadi bagian dari Kebun Raya Bogor dengan nama Cabang Balai Kebun Raya Cibodas.
Ketiga Kebun Raya Purwodadi yang juga dikenal dengan nama Hortus Ilkim Kering Purwodadi didirikan pada tanggal 30 Januari 1941 oleh Dr. L.G.M. Baas Becking. Kebun ini merupakan salah satu dari 3 cabang Kebun Raya Indonesia (Kebun Raya Bogor) yang memiliki tugas dan fungsi mengkoleksi tumbuhan yang hidup di dataran rendah kering.
Kebun Raya Purwodadi merupakan Balai Konservasi Tumbuhan yang bernaung dibawah dan bertanggung jawab kepada Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya, Kedeputian Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati-LIPI (Lembaga IImu Pengetahuan Indonesia).
Dan keempat berawal dari gagasan Prof. Ir. Kusnoto Setyodiwiryo, Direktur Lembaga Pusat Penyelidikan Alam yang merangkap sebagai Kepala Kebun Raya Indonesia, dan I Made Taman, Kepala Lembaga Pelestarian dan Pengawetan Alam saat itu yang berkeinginan untuk mendirikan cabang Kebun Raya di luar Jawa, dalam hal ini Bali. Pendekatan kepada Pemda Bali dimulai tahun 1955, hingga akhirnya pada tahun 1958 pejabat yang berwenang di Bali secara resmi menawarkan kepada Lembaga Pusat Penyelidikan Alam untuk mendirikan Kebun Raya di Bali.
Tepat pada tanggal 15 Juli 1959 Kebun Raya “Eka Karya†Bali diresmikan oleh Prof. Ir. Kusnoto Setyodiwiryo, Direktur Lembaga Pusat Penyelidikan Alam sebagai realisasi SK Kepala Daerah Tingkat I Bali tanggal 19 Januari 1959 No. 19/E.3/2/4. Nama “Eka Karya†untuk Kebun Raya Bali diusulkan oleh I Made Taman. “ Eka †berarti Satu dan “Karya†berarti Hasil Kerja. Jadi “Eka Karya†dapat diartikan sebagai Kebun Raya pertama yang merupakan hasil kerja bangsa Indonesia sendiri setelah Indonesia merdeka.
Dari keempat kebun raya terlihat keunikan LIPI dimana keempat kebun raya tersebut usianya lebih tua dibandingkan usia LIPI. Bahkan ada usianya beselisih ratusan tahun seperti Kebun Raya Bogor dan Kebun Raya Cibodas. Tidak hanya dari kebun raya ada juga unit kerja Laboratorium Treub tahun 1884, dan Museum/Laboratorium Zoologi tahun 1894.
Keunikan lainnya adalah terbitnya Perpres Nomor 93 tahun 2011 tertanggal 27 Desember 2011 tentang Kebun Raya yang didalamnya menjelaskan kawasan/konservasi, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatan kebun raya.
Perpres tersebut dikhususkan untuk Kebun Raya bukan untuk LIPI sebagai lembaga induk, jadi salah satu satuan kerja LIPI memiliki Perpres tersendiri untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya dalam menjalan tugas.
Perjalanan transformasi LIPI sebagai lembaga penelitian terbesar dengan dikeluarkannya undang-undang Nomor 11 Tahun 2019 tertanggal 13 Agustus 2019 tentang Sistem Inovasi Nasional Iptek oleh pemerintah, dan mengacu undang-undang tersebut pemerintah mengeluarkan Perpres Nomor 33 Tahun 2021 tertanggal 28 April 2021 dengan membentuk Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) yang salah satu tugasnya pelaksanaan koordinasi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/pusat/organisasi penelitian lainnya.
Pemerintah selanjutnya mengeluarkan Perpres Nomor 78 tertanggal 24 Agustus 2021 tentang BRIN. Untuk menindaklanjuti dari Perpres Nomor 78 tersebut Kepala BRIN mengeluarkan Peraturan BRIN Nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja BRIN.
Dengan pembentukan BRIN bahwa tugas-tugas penelitian dan pengkajian yang selama ini dilaksanakan oleh beberapa lembaga seperti LIPI, BPPT, Batan, Lapan dan lain-lain akan dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional. Sejak Perpres Nomor 78 dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut melebur ke dalam BRIN, dan fungsinya juga beralih ke BRIN. Per tanggal 1 September 2021 lembaga penelitian terbesar di Indonesia yaitu LIPI sudah tidak ada dan bertransformasi ke dalam BRIN sebagai lembaga baru. (**)
Penulis: Suhendra M
No comment