B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali mengeluarkan surat edaran mengenai perpanjangan penutupan sementara pusat perbelanjaan, pembatasan jam operasional toko swalayan, pengaturan layanan rumah makan atau resto, dan pengaturan pelaku usaha komoditi perdagangan non pangan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor, Ganjar Gunawan mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan sebagai kewaspadaan pencegahan penyebaran infeksi Coronavirus disease (Covid-19) di Kota Bogor.
Menurutnya, surat edaran tersebut menindaklanjuti Keputusan Wali Kota Bogor Nomor : 900.45-396 Tahun 2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Perpanjangan Ketiga PSBB Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.
Ganjar menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan karena PSBB di Kota Bogor dilanjutkan hingga 4 Juni, namun ada kelonggaran di beberapa sektor ekonomi.
“Surat edaran ini sudah disebar ke semua pelaku usaha. Untuk pengawasannya kami membentuk tim dan jika ada yang melanggar siapa saja bisa melapor untuk dilakukan penindakannya oleh Satpol PP, bahkan bisa sampai dihentikan operasionalnya,†katanya, Jumat (29/05/20).
Surat edaran yang digagas Disperindag ini kata Ganjar, untuk mengatur secara detail di lapangan agar para pelaku usaha dapat melaksanakan poin-poin yang sudah ditetapkan.
(Prokompim)




No comment