Langkah Responsif Bawaslu Kota Bogor Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Diapresiasi 


BOGORCHANNEL. ID–  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor telah memanggil sejumlah saksi terkait laporan warga mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (paslon) di area masjid.

“Kami sudah melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada semua pihak terkait, mulai dari pelapor, saksi, hingga pihak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) yang diduga menjadi tempat kampanye oleh salah satu paslon. Kami perlu memastikan apakah unsur-unsur pelanggaran secara materiil terpenuhi. Jika terbukti, kasus ini akan direkomendasikan ke Gakumdu untuk diproses lebih lanjut,” terang Herdiyatna, anggota Bawaslu Kota Bogor, pada Jumat (15/11).

Menurut Herdiyatna, berdasarkan data dan bukti video, lokasi kampanye memang berada di salah satu masjid. Namun, ia menekankan bahwa pihaknya harus mempertimbangkan keterangan dari saksi dan DKM terkait kejadian tersebut untuk menguji kebenaran laporan ini.

“Pemanggilan terhadap paslon yang bersangkutan memang belum kami lakukan. Terkait hasil pemanggilan DKM, kami belum dapat menyampaikan informasi tersebut karena bersifat tertutup sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.

Herdi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang PKPU jelas melarang kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, dan fasilitas milik pemerintah.

“Bawaslu Kota Bogor juga menemukan adanya pelanggaran pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di area gedung pemerintahan. Secara umum, ini merupakan pelanggaran, dan kami akan terus melakukan klarifikasi kepada paslon terkait,” paparnya.

Sementara itu, Kordiv. Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Bogor, Ahmad Fathoni, menegaskan bahwa Bawaslu Kota Bogor telah melakukan upaya pencegahan melalui surat himbauan sejak awal. Himbauan tersebut mencakup informasi mengenai lokasi yang diperbolehkan untuk kampanye serta netralitas ASN.

“Selain itu, kami juga sudah melakukan sosialisasi terkait penggunaan fasilitas yang diperbolehkan untuk kampanye. Hal ini penting agar ada pemahaman yang sama di antara semua pihak,” jelas Fatoni.

Fatoni juga menambahkan bahwa Bawaslu Kota Bogor telah menerima lima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye dan netralitas ASN. Beberapa kasus sudah dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran, sementara sisanya masih dalam proses penyelidikan dan pemanggilan saksi-saksi.

Desta Lesmana, Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), memberikan apresiasi terhadap langkah Bawaslu Kota Bogor dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye.

“Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015, yang melarang penggunaan masjid dan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye,” ujar Desta.

Desta juga mengingatkan bahwa meskipun berbagi makanan di tempat ibadah tidak salah dalam konteks sosial, hal tersebut dapat menjadi masalah jika dilakukan dalam konteks politik selama pemilu atau Pilkada.

“Berbagi memang baik, tetapi jika dilakukan dalam konteks politik di area masjid atau lembaga pendidikan, hal ini bisa menjadi pelanggaran,” katanya. (*)

Comments are disabled.