Kota Bogor Perpanjang PSBB Proporsional Pra AKB Disertai Sanksi


B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Pemerintah Kota Bogor memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru atau PSBB Proporsional Pra AKB untuk yang kedua kali, sejak 4 Agustus 2020 sampai dengan 3 September 2020.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menyatakan, Wali Kota Bogor Bima Arya telah menandatangi Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 900.45-552 tahun 2020 pada hari senin tanggal 3 Agustus 2020 tentang perpanjangan keenam PSBB Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanganan Covid-19 di Kota Bogor.

“Keputusan untuk memperpanjang masa pra AKB yang berakhir pada tanggal 3 Agustus 2020 didasarkan adanya evaluasi terhadap deteksi penyebaran transmisi lokal di saat pandemi Covid-19, berupa klaster baru Covid-19 yang bermunculan di rumah sakit, dan saat ini Kota Bogor masih masuk dalam level kewaspadaan zona orange berdasarkan penentuan Gugus Tugas Nasional dan Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Propinsi Jawa Barat, yang artinya termasuk dalam resiko sedang apalagi saat ini DKI Jakarta masih terus berbenah menangani peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan,”jelas Alma, Selasa (04/08/20).

Meskipun adanya pelonggaran terhadap pelaksanaan PSBB saat ini di Kota Bogor, lanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 47 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 30 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

“Pemerintah Daerah Kota Bogor akan memperkuat pelaksanaan penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan, oleh Satpol PP dibantu Polri dan TNI sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Daerah Propinsi Jawa Barat,” tegas Alma

Lanjut Alma, penegasan terhadap adanya sanksi administratif ini dimaksudkan sebagai tertib kesehatan agar masyarakat menjalankan protokol kesehatan seperti penggunaan masker di luar rumah sudah dijalankan dengan penuh kesadaran, mengingat tujuan pelonggaran PSBB menuju AKB agar masyarakat produktif namun aman Covid-19, tetap dijalankan disiplin dengan penuh kesadaran, dan aparat tidak ada toleransi bagi pelanggar yang sudah diingatkan berkali-kali.

“Jadi ini rujukannya pasal 13 Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, dan Peraturan Wali Kota Bogor yang diterbitkan berdasarkan Pasal 31 Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 yaitu Perwali Kota Bogor Nomor 64 tahun 2020 tertanggal 4 Agustus 2020,”tukasnya.

Reporter: Risky

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *