Klarifikasi Kasat Narkoba : Itu Tidak Benar, Fitnah Itu!


B-CHANNEL, KOTA BOGOR – Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Andri Alam Wijaya membantah jika pihaknya dalam hal ini penyidik menghalang-halangi keluarga dan pendamping hukum untuk bertemu tersangka penyalahgunaan narkoba.

Andri menjelaskan, saat itu pengacara datang ke kantor belum bisa menunjukkan surat kuasa.

“Karena waktu itu belum ada kesepakatan antara keluarga para tersangka dengan pengacara untuk membuat perjanjian (surat kuasa),” tandasnya, Selasa (19/03/19) kemarin.

Bahkan, lanjut Andri, logikanya Satnarkoba Polres Bogor pun  berkewajiban menyiapkan pendamping hukum secara gratis  dan cuma-cuma kepada setiap tersangka manakala tersangka tidak didampingi kuasa hukum. Dalam kss ini pendampingan terlah disiapkan dari POSBAKUMADIN (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) yang di wakili oleh Sutan Lubis SH.

“Jadi itu tidak benar, fitnah itu tolong diklarifikasi,” ucapnya.

Sementara saat ditanya kronologisnya penangkapan, Andri mengatakan, bahwa para tersangka yang ditangkap merupakan hasil pengembangan. Para tersangka ini memang sering mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. Dan hasilnya ada enam tersangka yang berhasil diamankan di Gedung Kemuning Gading, Balaikota Bogor.

“Dari enam orang tersebut tiga diantaranya di golongkan sebagai korban penyalahguna narkoba sehinga penyidik memiliki kewajiban untuk menyelamatkan korban dengan cara prosedur rehabilitasi dan tiga lainnya kita proses serta barang bukti narkoba jenis ganja sebesar 21, 22 gram,” pungkasnya. (er/bc)

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *