B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 1201 Kota Bogor dan beberapa elemen masyarakat berencana menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Gugatan bakal dilayangkan menyusul kebijakan penerapan Ganjil Genap yang dinilai mereka gagal sebab mengurangi penurunan angka covid -19 bahkan membuat perekonomian di Kota Bogor melemah.
“Sedang kami pelajari dasar hukum dari ganjil genap ini, bagaimanapun negara kita ini negara hukum. Kami sepakat untuk menggugat walikota terhadap kebijakan ini,” tegas Zentoni kepada awak media saat di temui di lokasi jumpa pers, Jumat (19/02/21).
Menurut Eksekutif LBH Bogor Zentoni, mewakili LBH 1201, ada dua poin pertimbangan hasil kajiannya terhadap diberlakukannya ganjil genap ini. Pertama, apakah ada kajian terhadap kebijakan dan dampaknya terhadap ekonomi masyarakat Kota Bogor. Kedua, apakah program ini relevan dengan tujuan utamanya untuk mengurangi angka kasus positif covid-19.
Ditempat yanga sama, Eko Octa dari PPJNA ’98 menyatakan, bahwa penanganan covid-19 di seluruh Indonesia sudah jelas tertulis di Instruksi Mendagri No 03 Tahun 2021 yang mengharuskan setiap daerah di Indonesia melaksanakan PPKM dengan memerhatikan zonasi sampai ke tingkat terkecil. Sedangkan yang terjadi di Kota Bogor tidak pernah ada sosialisasi PPKM hingga ke tingkatan RT, hanya ada sosialisasi pemberlakuan ganjil genap.
“Saya menduga ada unsur politis dari Walikota Bogor dalam pemberlakuan ganjil genap ini,” sebut Eko yang juga mantan aktivis mahasiswa 98 ini.
Ditegaskan Eko, pemberlakuan ganjil genap dinilai sebagai langkah yang salah yang diambil oleh walikota, dimana seharusnya fokus utamanya adalah menuntaskan covid bukannya malah mematikan perekonomian Kota Bogor.
“Malahan, walikota telah gagal menjalankan pemulihan ekonomi nasional untuk di daerah. Keterkaitan antara pemberlakuan ganjil genap dengan penurunan covid pun diragukan. Di lapangan sebenarnya yang berkurang hanya penggunaan kendaraan pribadi namun protokol kesehatan di angkutan umum menjadi longgar,”jelasnya.
Menurut kedua lembaga itu, Pemkot Bogor seharusnya sebelum mengambil kebijakan tersebut harus melalui kajian dan sosialisasi secara intensif terkait PPKM kepada masyarakat hingga di pinggiran Kota Bogor. Sosialisasinya pun disampaikan dengan cara bahasa sederhana sehingga mudah diterima oleh masyarakat.
Mereka mengaku masih menjumpai masyarakat yang masih meragukan kebijakan tersebut efektif atau tidak. Pertanyaan yang berkembang terkait dasar hukum hingga tujuan diberlakukannya denda atas ganjil genap itu. Masyarakat meminta kebijakan sistem ganjil genap agar ditinjau kembali oleh Pemkot Bogor.
Reporter: Erry Novriansyah




No comment