Kadisdik Soroti Aturan Anak Buah Anies Baswedan

IMG 20200707 120417

B-CHANNEL,KOTA BOGOR– Kritikan terhadap Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 memprioritaskan siswa yang lebih tua selain disoroti anggota DPRD Kota Bogor, juga menuai kritik dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Fahrudin.

Kepada wartawan Bogorchannel.id kadisdik mengaku menolak keputusan yang dibuat anak buah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu. Menurut kadisdik aturan Peserta Penerima Didik Baru (PPDB) yang disoal di DKI bakal menjadi polemik dan memicu angka putus sekolah. Seharusnya Anies ketika membuat kebijakan haruslah dipikir dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kalo di Kota Bogor tidak berpatok pada usia lebih tua. Memang juga berprasyarat pada usia tapi bukan usia lebih tua. Kedua sistem zonasi dihitung dari jarak rumah ke sekolah untuk persyaratan ini Kota Bogor tidak mendapat kritik,”ujar Fahrudin ketika ditemui dikantornya pada Selasa (07/07/20).

Fahrudin mengatakan, kalau merujuk pada Peraturan Menteri Pendikan Kebudayaan ( Permendikbud ) No 44 Tahun 2019 peraturan yang dibuat Anies itu bertabrakan dengan aturan yang dibuat Mendikbud. Fahrudin pun meminta, jika membuat aturan soal PPDB, DKI harus mengacu pada aturan menteri dan kepentingan bersama.

“Jika membuat kebijakan harus mengacu pada peraturan itu saja. Misalnya, meskipun para petugas medis banyak berjasa dalam penanganan covid19 tetapi kan tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa anak dari tenaga medis harus bisa masuk ke sekolah negeri melalului jalur tenaga medis, jika pun nantinya ada tapi kan tidak bertentangan,”papar Fahrudin.

Di Kota Hujan sendiri untuk masuk Sekolah Dasar (SD) itu berumur pada 6 tahun. Sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama ada pada usia 12 tahun (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA ) ada pada usia 16 tahun. Nah, agar orang tua bisa mendaftarkan anaknya ke sekolah negeri maka bisa dengan berbagai cara diantaranya melalui afirmasi, zonasi perpindahan orang tua, dan juga jalur prestasi.

Sementara itu salah satu orang tua murid, Roida Siburian mengatakan, aturan yang dibuat Pemprov DKI itu kata dia sudah keliru. Seharusnya jika aturan itu pun diterapkan di Kota Bogor pelaksanannya bisa dimulai lima tahun ke depan. Jika aturan ini dilaksanakan secara mendadak maka akan berdampak pada tingkat stress yang tinggi.

“Orang tua akan stress jika aturan ini diterapkan di Kota Bogor. Beruntungnya Walikota Bogor tidak menerapkan aturan seperti itu.Saya mengeluhkan ini karena adik saya juga menjadi korban atas kebijakan Anies Baswedan,”jelas Roida.

Reporter: Febri DM

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *