B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Ditengah persiapan Musyawarah Kota (Muskot) Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kota Bogor tahun 2020, mengadakan diskusi publik tentang Omnibus Low RUU cipta kerja dalam perspektif akademis dan pelaku usaha.
Diskusi dihadiri Ketua Kadin Kota Bogor Erik Suganda, Ketua Apindo Kota Bogor, Ketua Serikat Pekerja Indonesia Kota Bogor dan Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.
Diskusi bagian dari rangkaian Muskot Kadin, para narasumber membahas terkait pro dan kontra atas keluarkannya Undang Undang (UU) Omnibus Slow dimana menjadi kekawatiran para Serikat Pekerja di Indonesia.
“Jadi tadi kita berdiskusi bahwa ternyata tidak seperti itu justru sebenarnya kalo mau kita artikan dengan seksama undang undang ini bisa memberikan manfaat dan menolong banyak pihak terutama yang sekarang mencari kerja sehingga terbuka kesempatan itu lebih besar. Dan hasil dari diskusi juga khawatiran itu kan terjawab, bahwa sebenarnya nya tidak diganggu hak hak temen temen pekerja itu hanya mungkin ada juga berbeda penyebutan istilah terus kemudian di sosialisasikan,” kata Muhammad Zulfikar, selaku Panitia Muskot Kadin 2020-2024, juga bagian moderator acara diskusi Omnibuslow, Kamis (05/03/20).
Ketua HIPMI Kota Bogor juga berpandangan, bahwa Omnibuslow memang sebagai solusi untuk bisa mengatasi carut marut problem investasi di Indonesia.
“Jadi dengan Omnibuslow ini kan aturan-aturan di daerah yang tidak berpihak dan berpotensi menghambat itu bisa gugur dengan undang-undang ini. Kalau kita lihat sekarang mengurus perizinan itu hal yang simpel aja Itu bisa jadi 10-20 langkah, izin itu bermacam macam, diundang undang omnibuslowkan semuanya itu disederhanakan,”jelas Zul.
Ia berharap dengan RUU ini, dunia usaha jadi lebih bergeliat teman-teman lebih berani untuk berinvestasi Walaupun HIPMI melihat harus dikawal juga terkait dengan mekanisme investasi dari luar ataupun dari Forum Infosment.
Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto yang menjadi narasumber dalam diskusi publik tersebut, DPRD sebagai lembaga legislasi berharap bahwa UU tersebut mengedepankan azas keadilan. Menurutnya, jika melihat draft RUU Omnibus Law yang selama ini sudah beredar di masyarakatnya, DPRD melihat masih banyak pasal-pasal yang memuat kekhawatiran terhadap masa depan Indonesia. Yaitu diantaranya adalah 14 sektor yang terpengarih, baik itu tenaga kerja, baik itu otonomi daerah, baik itu pertanian, lingkungan, pangan dan sebagainya.
“Maka kalau seandainya RUU seperti draft yang saat ini ada, maka kami kemarin diskusi di DPRD, kami menolak RUU Omnibus Law ini. Karena apa? Bahwa misalkan konteksnya adalah mengundang investasi tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan ke depan,†ucapnya.
Kedua, terkait dengan impor. Di UU Pangan disebutkan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pangan dalam negeri itu dari produksi dalam negeri. Kedua cadangan pangan nasional, dan yang ketiga baru import. Dengan RUU ini diposisikan sama, bahkan impor akan didahulukan.
“Ini bahaya untuk ekonomi nasional ke depan, termasuk untuk perizinan lingkungan ditarik semua ke pusat. Pertanyaannya adalah, ketika semua otoritas ditarik ke pusat, apakah pemerintah pusat punya instrumen, punya kemampuan untuk menyelesaikan dari sekian ratus daerah kota dan kabupaten,†paparnya.
Ia khawatir ketika pemerintah pusat tidak memiliki kemampuan untuk meneliti secara seksama, secara riil di lapangan, yang terjadi adalah ketidak akuratan dalam pengambilan keputusan.
Maka dari itu, DPRD Kota Bogor mengusulkan kepada pemerintah apabila RUU Omnibus Law ini akan diteruskan, harus memiliki tiga prinsip, yang pertama adalah prinsip keadilan.
“Jadi yang namanya UU itu harus adil buat semua, tidak boleh sebuah UU dibentuk hanya menguntungkan satu sisi,†ucapnya.
“Jadi, ketika kemudian saat ini muncul istilah “ruu omnibus law ini untuk siapa? Untuk investor, untuk asing”. Nah ini harus kita selaraskan. Jangan sampai kemudian kita titik beratnya menguntungkan satu pihak, dan merugikan yang lain,†tukasnya.(Erry/bc)




No comment