FKUB Kota Bogor Rekomendasikan Perda Kerukunan Ke Rakorda FKUB Jabar

IMG 20220120 161536

B-CHANNEL, BANDUNG– Rapat Koordinasi Forum Kerukunan Umat Beragama Se-Jawa Barat, digelar pada Senin, 19 Januari 2022 yang lalu di Hotel Asrilia Bandung.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, Pengurus FKUB Jawa Barat, dan juga perwakilan FKUB Kabupaten dan Kota Se- Jawa Barat.

Dalam rapat koordinasi tersebut, dibahas sejumlah isu terkini, terkait kerukunan umat beragama di Jawa Barat.

Ketua FKUB Kota Bogor Hasbulloh menyampaikan berbagai pandangan dan rekomendasi dalam pertemuan tersebut, diantaranya adalah, perlu ada nya regulasi yang kuat untuk menjadi pegangan seluruh stakeholder dalam menjaga dan memperkuat toleransi dan kerukunan di Jawa Barat.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah perlu adanya Perda Kerukunan di Jawa Barat.

Hal tersebut diusulkan oleh Hasbulloh sebagai langkah strategis, karena menurut PBM Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri nomor 089 dan 08 Tahun 2006, dinyatakan bahwa kerukunan umat beragama adalah tanggungjawab kepala daerah/pemerintah daerah.

Dengan adanya perda kerukunan, maka pemerintah daerah tidak lagi memandang sebelah mata akan tugas dan fungsi fkub serta keberadaan fkub itu sendiri

Daya dukung pemerintah daerah dalam upaya peningkatan toleransi dan ketukunan akan semakin kuat apabil ditambah landasan peraturan daerah.

Ketua FKUB Jawa Barat, KH. Rafani Akhyar mengapresiasi usulan Ketua FKUB Kota Bogor tersebut, karena ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memiliki Perda tentang Kerukunan, sehingga mampu menghimpun seluruh stake holder daerah untuk terlibat langsung dalam penguatan toleransi dan kerukunan di daerah.

Selain ide pengusulan perda tersebut, ada beberapa hal yang dibahas oleh peserta rakor FKUB se- Jawa Barat, diantaranya terkait peningkatan PBM menjadi Perpres, Daya dukung masing-masing daerah terhadap kelembagaan FKUB, serta diperlukannya kampung kerukunan di tiap daerah untuk dijadikan percontohan di Jawa Barat. (**)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *