B-CHANNEL, BOGOR– Enam orang pelaku pembunuhan berencana akhirnya berhasil ditangkap Satuan Rekrim Polres Bogor. Sebelumnya, 1 orang pelaku pembunuhan tersebut lebih dulu ditangkap di Desa Kenangan, Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang Banten.
Pembunuhan dilakukan pelaku berinisal HS terhadap Asep (27), warga Kampung Panoongan, Desa Kampung Sawah, Kecamatan Rumpin, karena pelaku merasa sakit hati.
Korban Asep merupakam pacar dari anak tersangka HS, yang hubunganya tidak mendapat restu dari tersangka.
Berdasarkan keterangan release, Jumat (12/10/18), Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, kejadian pembunuhan pada hari Rabu (10/10/18), sekira pukul 16:00 WIB, dimana kakak dari pacar korban memancing datang untuk ke rumah tersangka. Tak berpikir panjang, kemudian korban Asep dibunuh dan dibuang di tempat pembuangan sampah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor sekitar jam 02.00 WIB.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolres, korban meninggal dunia dengan luka benda tumpul dibagian belakang kepala, mulut robek di sebelah kanan dan dada lebam dengan tulang rusuk patah dan menusuk jantung.
Menurut Kapolres, tindak pidana pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 338 dan atau 340 dan atau 351 ayat 3 dan atau 55 KUHP.
“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 55 (1) Jo 338 dan atau 340, dan atau 351 (3) KUHP,”pungkas Kapolres (*)
No comment