DPRD Kota Bogor Cecar Diskop UKM-Perdagin Soal Izin Minol

IMG 20220128 WA0011

B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Dalam rapat kerja dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Perindustrian (Diskop UKM-Perdagin) di ruang rapat komisi II DPRD Kota Bogor, kemarin, anggota DPRD Kota Bogor Fraksi PDI Perjuangan Atty Somaddikarya cecar soal minuman beralkohol (minol) yang kian marak di Kota Bogor.

Dikesempatan pertemuan Atty meminta Dinas untuk menunjukan bukti perizinan yang dikeluarkan tentang minol tersebut.

“Resto mana saja, kafe mana saja yang telah mengantongi izin penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen yang termasuk golongan B dan C hingga diatas 45-55 persen kandungan alkoholnya,”ungkap Atty.

Dalam aturan kementrian perdagangan golongan B dan C diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda).

Jadi hal tersebut bukan tanpa alasan, sebab dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Pemkot Bogor oleh Wali Kota Bogor Bima Arya beserta jajarannya, terkuak bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penjualan minol diatas 5 persen.

“Dengan begitu harus dibuktikan ucapan dan tindakannya. Kalau yang sudah terbit, yang sudah keluar izinnya, harus dicabut. (Hal itu harus dilakukan) kalau memang Kota Bogor ingin bebas dari penjualan minuman beralkohol diatas 5 persen,” jelas Atty.

Pihaknya pun meminta data akurat dari Dinas KUKM-Perdagin untuk menyerahkan data sebagai bahan kajian dan evaluasi.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat pihaknya juga akan melakukan sidak ke beberapa kafe dan restoran untuk memastikan perizinan penjualan minol.

“Kita akan sidak dengan tidak menggunakan atribut kelembagaan (DPRD, red). Kalau sampai kita temukan di beberapa resto, kafe dan THM menjual minol diatas 5 persen, saya akan telepon wali kota langsung,” tegasnya.

Jika hal itu terjadi, berarti ada kelonggaran bahkan kelengahan pengawasan dari eksekutif dan legislatif.

“Kita harus duduk bersama, jangan sampai dinas mengeluarkan izin minolnya, tapi statement wali kotanya berbeda,” imbuh Atty.

Jika mengacu pada perwali 74 tahun 2015, sudah diatur secara jelas bahwa pelaku usaha yang boleh menjual minol di atas 5 persen yakni resto dan hotel bintang 3 keatas.

Saat diperlihatkan data oleh dinas terkait dalam rapat tersebut, terkuak bahwa ada satu pelaku usaha yang memiliki izin minol diatas 5 persen atau golongan B-C.

Ini akan menjadi sebuah kontradiksi lantaran F1 menegaskan tidak akan mengeluarkan rekomendasi untuk izin minol golongan B-C.

“Ada satu (pelaku usaha, red) dikeluarkan izinnya (minol B-C) pada Agustus 2021. Data yang diterima dari penjualan minol di atas 5 persen, masih ada di salah satu resto yang punya izin. Ini menjadi fakta terbalik dengan pernyataan wali kota bahwa tidak akan memberi rekomendasi izin minol di atas 5 persen di Kota Bogor,” tukasnya.

“Pasca kasus di salah satu THM yang infonya menuai keributan, pernyataan pak wali dengan sidak di berbagai kafe resto dan THM akhir-akhir ini membuat peryataan tidak akan mengeluarkan (rekomendasi) izin minol golongan B-C,” tambahnya.

Kepala Dinas KUKM Perdagin Kota Bogor, Ganjar Gunawan membenarkan bahwa ada salah satu pelaku usaha di Kota Bogor yang sudah mengantongi izin minol golongan B-C. Ia beralasan, izin sudah keluar dengan dasar sesuai perwali nomor 74 tahun 2015. Isinya, jika pelaku usaha ingin menjual minol golongan B-C, maka harus memiliki sertifikasi bintang tiga keatas.

“Kalau jual (minol) golongan B-C, maka syaratnya sesuai Perwali 74 tahun 2015, itu harus punya sertifikasi bintang 3 ke atas,” ujarnya.

Di sisi lain, Ganjar menjelaskan bahwa penjualan minol meliputi beberapa rantai. Pertama rantainya dari importir, kemudian ke distributor, kemudian sampai ke sub distributor. Lalu sampai ke pengecer dan penjual langsung.

“Ini izinnya mereka dikeluarkan dari Kementrian Perdagangan melalui Online Single Submission (OSS). Kecuali kategori penjual langsung dengan golongan B dan C,”tandasnya. (ER/BC)

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *