Divisi Hukum PWI Kota Bogor Buka Suara, BH: Muspika Cijeruk Harus Belajar Hak Jawab dan Koreksi


B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Beberapa wartawan dari media elektronik, portal online dan cetak berdomisili di Bogor telah dituding menayangkan berita ‘Hoax’ (Bohong) oleh oknum pejabat di lingkungan Muspika Cijeruk, Kabupaten Bogor.

Penayangan berita terkait temuan warga miskin yang terabaikan pemerintah hingga kelaparan dan terpaksa memakan terigu selama tiga hari yang dimuat pada 17 Mei 2020 lalu, disikapi Ketua Divisi Hukum PWI Kota Bogor Bagus Harianto (BH).

BH menyayangkan atas keluarnya pernyataan pihak Muspika Cijeruk yang dinilai memprovokasi, dimana melakukan klarifikasi sepihak melalui video yang diunggah ke media sosial dan mengundang wartawan lain bukan wartawan yang memberitakan. Bahkan narasi yang keluar adalah bahwa berita yang dibuat oleh wartawan dianggap ‘Hoax‘.

Menurutnya, jika merujuk dari video klarifikasi yang dibuat pihak Muspika terlihat jelas salah seorang staf dengan kamera mengarahkan pertanyaan yang harus dijawab sesuai dengan asumsinya sendiri.

“Jelas cara ini bukanlah cara yang tepat dalam melakukan hak jawab dan hak koreksi. Bahkan klarifikasi sepihak ini memicu ketidakharmonisan antar media,” kata BH, Rabu (10/06/20).

BH menjelaskan, dalam dunia pers dikenal ada 2 istilah yakni hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers “UU PERS”. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

“Hak jawab dan hak koreksi merupakan suatu langkah yang dapat diambil dalam hal ini oleh Pihak Muspika Cijeruk (Kecamatan, Kapolsek Dan Koramil) atau pembaca lainnya apabila terjadi kekeliruan pemberitaan yang menimbulkan kerugian atau merasa tercemarkan,”jelasnya.

Para jurnalis terdiri dari media MGS TV, Online BogorChannel, Intel Media dan Harian Sederhana tidak terima atas tudingan dan merasa dicemarkan nama baik, baik secara personal juga lembaga menempuh jalur hukum dengan mengandeng Pengacara Sembilang Bintang. Saat ini proses tahapan somasi terhadap Muspika Cijeruk tengah berjalan.

“Berdasarkan hasil investigasi dan interview jajaran kami dengan rekan rekan media, ini bukan kategori pelanggaran kode etik namun sudah terjadi pelanggaran pidana. Maka itu kami dari kantor hukum sembilan bintang akan melayangkan surat peringatan keras melalui somasi kepada muspika kecamatan cijeruk dan pemerintah desa Cipicung”, tegasnya R Anggi Triana Ismail SH selaku Kuasa Hukum Jurnalis.

Reporter: Risky

 

 

No comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *