B-CHANNEL, CIGOMBONG– Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Kabupaten Bogor menggelar penyuluhan melek hukum terkait penggunaan media sosial kepada masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (18/12/20).
” Penyuluhan hukum soal penggunaan medsos ini dilakukan untuk menghimbau masyarakat agar taat akan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Karena masyakarat banyak yang tidak mengerti akan aturan hukum yang berlaku khusus nya tentang UUD ITE atau pengunaan media sosial dengan bijak,”jelas Ketua DPC Peradi Kabupten Bogor Tutie Hastika SH.MH.
Tutie mengatakan, kegiatan bagian program DPC Peradi sebelumnya telah bekerjasama dengan Pemda Kabupaten Bogor dalam hal ini Bupati Bogor.
Kepala Desa Ciburuy, Suharman, mengapresiasi kegiatan Peradi Kabupaten Bogor soal sadar hukum tersebut. Menurutnya kegiatan ini sangat penting untuk memberikan peringatan kepada masyarakat soal penggunaan medsos. Agar tidak terjerat hukum sesuai undang-undang berlakum
” Kami sangat apresiasi kegiatan ini, untuk membuka mata kami akan pentingnya sadar akan hukum. Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, bisa membuka mata dan pikiran masyarakat agar sadar hukum,”katanya.
Reporter: Risky




No comment