Bawaslu Nyatakan Paslon 2 Atang-Annida Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kampanye


BOGORCHANNEL.ID– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menyatakan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Atang-Annida tidak terbukti melanggar aturan kampanye. Hal tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bawaslu Kota Bogor bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, hasil rapat Sentra Gakkumdu menyimpulkan dugaan kampanye di area masjid yang dilakukan oleh Paslon 02 tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu atau pilkada.

“Paslon tersebut tidak terbukti melakukan kampanye di lokasi yang dimaksud,” ujar Anto sapaan akrabnya, Senin (18/11/2024).

Pada hari kejadian, Jumat (1/11/2024), pihak terlapor diketahui sedang mengisi khutbah Jumat di wilayah Bogor Barat, dan tidak berada di lokasi yang dituduhkan. Dengan demikian, tidak ada aktivitas kampanye yang dilakukan di tempat tersebut.

“Kami pastikan pihak terlapor tidak melanggar undang-undang pemilu karena tidak ada penyampaian visi, misi, atau program di lokasi kejadian,” kata Anto.

Bukti berupa video yang diajukan pelapor lanjut Anto, tidak menunjukkan adanya aktivitas kampanye. Video tersebut hanya menampilkan pembagian minuman di luar pagar masjid, yang diidentifikasi sebagai bagian dari program rutin “Jumat Berkah”. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pengurus masjid dan saksi-saksi yang dihadirkan.

“Saat kami cek ke lokasi, pembagian minuman tersebut dilakukan di luar pagar masjid. Pihak DKM dan saksi menyatakan kegiatan itu bukan bagian dari kampanye,” jelasnya.

Dengan bukti yang dianggap lemah dan tidak memenuhi unsur kampanye, Sentra Gakkumdu memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus ini sebagai pelanggaran pemilu.

Meski demikian, lanjut Anto, Gakkumdu merekomendasikan agar Bawaslu memberikan teguran kepada paslon dan tim kampanye untuk mencegah kegiatan serupa yang dapat menimbulkan persepsi publik sebagai kampanye di tempat ibadah, fasilitas pendidikan, atau lokasi terlarang lainnya.

“Rekomendasi kami adalah memberikan teguran kepada paslon agar lebih berhati-hati, meskipun kasus ini tidak memenuhi unsur pelanggaran atau pidana pemilu,” tutupnya. (*)

Comments are disabled.