B-CHANNEL, KOTA BOGOR– 18 pekerja Karyawan Kebun Raya Bogor mengadukan hak atas pesangon dan penghargaan masa kerja kepada Lembaga Ilmu Penggetahuan Indonesia (LIPI) Bogor.
Selain itu, aduan menyangkut pengalihan status pekerja tetap menjadi pekerja kontrak (PKWT) pekerja dengan waktu tertentu, pada perusahaan outsorching.
Badan Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menangani persoalan tersebut juga selaku penerima aduan menyatakan, pada masalah ini adanya tekanan psikologis dan gertakan yang dilakukan oleh pihak LIPI kepada para karyawan Kebun Raya Bogor, yang kemudian dialihkan status mereka sebagai tenaga kontrak outsorching, dugaan tujuan untuk agar pihak LIPI cq, Kebun Raya Bogor terhindar dari kewajibannya memenuhi hak-hak para pekerja yang dijamin oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Selain itu, terdapar fakta dalam surat pengangkatan pegawai pemerintahan non pegawai negeri berdasarkan surat pengangkatan pegawai pemerintah Non pegawai negeri dari LIPI tersebut.
“Jadi, para karyawan diberikan upah dibawah upah minimum Kota Bogor, bahkan tidak diikut sertakan dalam program keselamatan kerja. Hal tersebut harus menjadi perhatian khusus kepada pemerintah Kota Bogor terkait perlindungan para pekerja di Kota Bogor,”jelas Sugeng Teguh Santoso, Ketua DPD PSI Kota Bogor, kepada media online ini, Rabu (24/03/21).
Lanjut Sugeng, dalam penanganan kasus ini, Badan Advokasi DPD PSI bekerja sama dengan Ikatan Solidaritas Buruh Indonesia telah mengisimkan surat permintaan fasilitasi dan permohonan perantaraan pada tanggal 16 Maret 2021.
“Karenanya, kami meminta agar Disnakertrans Kota Bogor agar bersikap responsif dan profesional dalam tugasnya dalam permasalahan ini, agar nasib buruh para pekerja Kebun Raya Bogor dapat dilindungi, sambung pria berkecamata itu.
Lanjut Sugeng menjelaskan, bahwa diluar dugaan para karyawan diputus kontraknya setelah 1 tahun. Akibatnya mereka tidak mendapat pesangon karena PKWT. Sementara masa kerja mereka ada yang sudah 17 tahun bekerja di Kebun Raya Bogor dan hilang sia sia tanpa mendapat pesangon san uang penghargaan masa kerja.
Sebelumnya, para karyawan tersebut statusnya adalah pekerja tetap (PKWT) berdasarkan Surat Pengangkatan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia nomor : B-3310/IPH.3/KP/IV/2019 sejak 01 April 2019 dengan masa kerja bervariasi antara 10 sampai dengan 17 tahun, yang kemudian dialihkan menjadi Karyawan Kontrak (PKWT) PT. Natuna Raya terhitung bulan Januari 2020 yang kemudian diputus kontraknya setelah 1 tahun kerja.
“Tentu sebagai PKWT, mereka tidak berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Namun ada yang sudah bekerja selama 17 tahun sesuai surat pengangkatan pegawai pemerintah,”kata Sugeng.
Beberapa upaya telah dilakukan para karyawan Kebun Raya Bogor terkait pemenuhan hak baik kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Keimigrasian (Disnakertrans) Kota Bogor juga kepada DPRD Kota Bogor, namun upaya mereka tidak mendapatkan penyelesaian terhadap masalah tersebut, sehingga mereka mengadu kepada Badan Advokasi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bogor.
Telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) januari 2020 terhadap para karyawan tersebut dan pekerja tidak diberi pesangon oleh LIPI cq Kebun Raya Bogor. Mereka dialihkan statusnya pada perusahaan outaourcing PT NATURNA RAYA dengan status kontrak, kemudian diputus kontraknya denhan konskewensi tanpa pesangon.
Musyawarah penyelesaian sengketa hubungan industrial yang dihadiri oleh PT. Natuna Raya dan para karyawan, Pihak LIPI juga digelar, dalam pertemuan mereka menawarkan pesangon kepada karyawan sebesar tiga kali upah dengan mengancam tidak akan dipekerjakan kembali oleh PT. Natuna Raya sebagai mitra kerja.
Atas ancaman tersebut karyawan terpaksa bekerja kepada perusahan dengan status karyawan kontrak, yang kemudian diberhentikan secara sepihak dan pesangon pun tidak diberikan.
“Ini perbuatan pengusaha LIPI Kebun Raya Bogor adalah perbuatan pengelabuan dan curang,”tandas Sugeng.
Reporter: Erry Novriansyah/rd




No comment