B-CHANNEL, CIJERUK – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sudah mengeluarkan aturan yakni Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dimana, dalam aturan ini ditegaskan bahwa komite sekolah dilarang untuk mewajibkan penarikan dana dari orang tua siswa.
Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 ini juga dijelaskan bahwa peran Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya dan hanya boleh melakukan penggalangan dana dari bantuan atau sumbangan.
Akan tetapi, aturan tersebut seolah tak berarti bagi pihak sekolah ataupun komitenya. Faktanya, masih ada pihak sekolah yang melakukan pungutan terhadap siswanya seperti di SMA Negeri 1 Cijeruk, Kecamatan Cijeruk, Bogor, yang mana oknum Komite Sekolah di SMAN diduga melakukan pungutan kepada siswa kelas XI dan kelas XII yang akan melakukan pendaftaran ulang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terungkap adanya sejenis pungutan yang diduga merupakan pungutan liar. Sehingga, dinilai oleh para orangtua siswa yang melakukan pendaftaran ulang anaknya sangat memberatkan.
“Kami bingung, apa landasan hukum yang dipake oleh Komite Sekolah ini yang dengan terang-terangan berani melakukan pungutan daftar ulang pada siswanya. Ini jelas sangat memberatkan kami, karena selain tidak adanya pemberitahuan terlebih dahulu, uang daftar yang dipinta oleh komite sekolah nilainya juga cukup besar yaitu 300 ribu, “sebut salah seorang orangtua siswa, yang enggan nanya ditulis, Rabu (11/07/18).
Dikatakannya, pemberlakuan pungutan itu belum pernah dibicarakan sebelumnya dengan orangtua siswa maupun hasil keputusan rapat bersama para orang tua siswa. Sehingga, perbuatan Komite sekolah ini dinilai telah berlaku sewenang wenang.
“Karena itu, kami para oarngtua siswa berencana akan bertindak dengan melakukan pelaporan kepada pihak berwenang dan berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat segera memberi tindakan tegas,”ungkapnya.
Reporter/Foto : Agus Sudrajat
No comment