16 Kasus Narkoba Terungkap, Polres Bogor Amankan 17 Tersangka

IMG 20190313 161645 349

B-CHANNEL, BOGOR– Selama kurang lebih dua pekan, yakni sejak tanggal 15 Februari hingga 11 Maret 2019, Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Bogor, telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak Pidana Penyalahgunaan  narkotika dan mengamankan 17 orang tersangka.

“Dari 16 kasus yang berhasil diungkap dan melakukan pengamanan terhadap para tersangka dengan beragam kasus, mulai dari kasus narkotika golongan 1 jenis sabu, ganja dan juga obat keras,” demikian dijelaskan Kasat Res Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alam Wijaya saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Bogor, Rabu (13/03/19).

Ia menjelaskan, total barang bukti yang diamankan diantaranya 392 gram Sabu sabu, 2.276 gram ganja, sedangkan untuk kesedian farmasi terdiri 330 butir Tramadol, 54 butir Tramadol polos, 49 butir Kapsul, 24 butir Trihexphenidyl dan 640 butir Hexymer.

“Modus kasusnya, rata rata para tersangka mendapatkan barang narkotika tersebut dengan cara di tempel (disimpan di suatu tempat), lalu oleh para tersangka barang tersebut didapat dan dijual kembali, “jelasnya.

Sampai saai ini, Polres Bogor dan jajaran masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap beberapa kasus.

“Kita tak akan henti untuk memberantas narkotika, karena itu kita menghimbau kepada masyarakat untuk bisa membantu polisi dan pihak aparat dalam pemberantasan narkoba. Tanpa ada kerjasama mustahil kita bisa memberantas narkoba dan bisa memutus jaringan narkoba,”tegasnya.

Ia pun meminta kepada khususnya masyarakat Kabupaten Bogor agar selalu memberikan informasi. Karena, sekecil apapun informasi itu sangat berguna untuk menyelamatkan banyak jiwa.

Para tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 114 (1), 112 (1), 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun, maksimal 15 tahun, atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp.1.000.000.000,- maksimal Rp. 10.000.000.000.

“Disamping dikenakan Pasal 196/197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda minimal Rp. 1.500.000.000, “terangnya.

Reporter : Agus sudrajat

 

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *