Pemkot dan DPRD Kota Bogor Diminta Hentikan Praktik Hibah Instansi Vertikal

IMG 20260529 WA0017 1

BOGORCHANNEL.ID – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti rencana dan praktik pemberian dana hibah Pemerintah Kota Bogor kepada instansi vertikal di daerah. Instansi vertikal yang dimaksud antara lain Polda, Polres hingga Kejaksaan Negeri, sebagaimana disampaikan langsung oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPP Bogor Raya menilai praktik hibah kepada instansi vertikal bertentangan dengan semangat pencegahan korupsi yang telah diingatkan langsung oleh KPK kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengingatkan kepala daerah agar tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal karena lembaga tersebut telah memperoleh pembiayaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Beberapa kasus kemarin yang ditangani oleh KPK disebutkan bahwa untuk THR. Ini juga menjadi catatan. Mohon bisa menjadi sebuah proses pembelajaran yang bagus bagi semuanya supaya tidak terulang kembali di daerah-daerah,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (11/05/26).

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, meminta Pemerintah Kota Bogor dan DPRD Kota Bogor agar tidak merealisasikan hibah kepada instansi vertikal seperti kepolisian maupun kejaksaan.

“Kami menilai Pemerintah Kota Bogor harus mengikuti arahan dan semangat pencegahan korupsi yang telah disampaikan langsung oleh Ketua KPK. Terlebih wali kota merupakan mantan pejabat tinggi di KPK yang tentu memahami persoalan tata kelola anggaran dan potensi konflik kepentingan dalam hibah vertikal,” tegas Beni Sitepu.

Menurutnya, dana hibah daerah seharusnya diprioritaskan untuk masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga sosial, kelompok masyarakat, hingga komunitas yang benar-benar membutuhkan dukungan pemerintah daerah.

“Berdasarkan investigasi dan temuan kami di lapangan, masih banyak organisasi kemasyarakatan, lembaga sosial, komunitas kepemudaan hingga kelompok masyarakat di Kota Bogor yang membutuhkan bantuan pemerintah namun tidak terealisasi. Salah satu faktor yang kami soroti adalah besarnya alokasi hibah untuk instansi vertikal,” ujarnya.

KPP Bogor Raya menilai penggunaan APBD harus lebih berpihak kepada kepentingan masyarakat luas dibanding pembiayaan terhadap lembaga yang sejatinya sudah memiliki sumber pendanaan dari pemerintah pusat melalui APBN.

“Kami meminta DPRD Kota Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara serius dan tidak membiarkan APBD digunakan untuk kepentingan yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat. APBD Kota Bogor harus kembali pada asas keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat,” lanjutnya.

Selain itu, KPP Bogor Raya juga mendorong transparansi penuh terhadap seluruh alokasi hibah daerah agar masyarakat dapat mengetahui secara terbuka pihak-pihak penerima hibah serta urgensi penggunaannya.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini sebagai bentuk kontrol sosial demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak kepada masyarakat Kota Bogor,” tutup Beni Sitepu. (*Ist)

Comments are disabled