BOGORCHANNEL.ID– Menjelang Iduladha 1447 Hijriah/2026 Masehi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi melakukan pengecekan hewan kurban di salah satu lapak penjualan hewan kurban di wilayah Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (21/05/26).
Berdasarkan simulasi pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan DKPP Kota Bogor, Annisa, hewan kurban yang dijual dinyatakan sehat.
Hal itu ditandai dengan kondisi hidung yang basah, usia hewan lebih dari dua tahun yang dapat dilihat dari struktur gigi, gerakan hewan yang lincah, nafsu makan yang baik, serta kondisi kulit dan bulu yang tampak bersih dan cerah. Selain itu, tidak ditemukan cacat maupun luka pada kaki hewan.
“Hari ini Pemerintah Kota Bogor memeriksa ketersediaan hewan kurban di Kota Bogor. Alhamdulillah, kami melakukan pengecekan sampling di salah satu lokasi di Bubulak. Tadi saya juga memeriksa dokumen administrasi dan kesehatan hewan yang sudah tervalidasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor,” ujar Denny Mulyadi.
Untuk memastikan hewan kurban dalam kondisi sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor juga melakukan pengawasan lalu lintas dan distribusi hewan kurban melalui pemeriksaan di pos ternak yang berada di wilayah perbatasan sebelum masuk ke Kota Bogor.
Berdasarkan data tahun 2025, kebutuhan hewan kurban sapi di Kota Bogor mencapai 15.800 ekor dengan ketersediaan stok sekitar 18 ribu hingga 19 ribu ekor. Sementara pada tahun 2026, terdata sebanyak 181 lapak hewan kurban di Kota Bogor.
Di lapak hewan kurban Bubulak sendiri terdapat sekitar 400 ekor hewan kurban dan sebanyak 80 persen di antaranya telah terjual. Jenis sapi Bali menjadi yang paling diminati dengan harga mulai Rp17 juta untuk bobot 250 kilogram hingga ukuran jumbo mencapai 700 kilogram.
Terkait maraknya penjual hewan kurban musiman menjelang Iduladha, Denny Mulyadi mengatakan Pemerintah Kota Bogor telah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Ia juga mengimbau para pedagang agar tidak melanggar ketertiban umum.
“Jadi tidak ada yang berjualan hewan kurban di trotoar, tetapi harus berada di lahan yang representatif untuk penjualan hewan kurban,” tegasnya.
Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Ahdiat menambahkan, pada tahun 2026 belum terdapat regulasi yang mengatur titik lapak hewan kurban. Namun demikian, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk mengkaji penataan lokasi penjualan hewan kurban agar lebih tertib dan memenuhi aspek kesehatan, baik bagi hewan maupun lingkungan sekitar. (*Ist)



