B-CHANNEL, TAMANSARI– Warga Kampung Cipadung RT 04 RW 11, Desa Sukaresmi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melakukan penggerebegan sebuah warung kelontong yang berjualan obat terlarang, Sabtu (30/07/22) malam.
Berkamuflase sebagai warung kelontong, warung tersebut berjualan obat terlarang sudah selama 4 tahun dengan menjual obat terlarang jenis golongan – G yakni, Tramadol HCI, Eximer, dan Trihexyphenidyl.
Menurut kementerian kesehatan, obat tersebut dilarang di jual belikan tanpa izin.
Penggerebegan yang di lakukan oleh warga tersebut sudah berkali – kali kerap di lakukan namun pihak warung masih tetap beroperasi.
Dari hastil penggerebegan, warga telah menemukan puluhan obat terlarang yang di jual bebas kepada warga.
“Warung itu sudah sering di grebeg, tetapi ngeyel malah masih beroperasi, dan hasil penggerebegan kami menemukan beberapa obat terlarang,” ujar salah satu warga saat di temui wartawan, Sabtu (30/07/22).
“Kami berharap kepada pihak berwajib betul betul memberantas adanya peredaran obat tersebut. Karena akan merusak generasi muda khususnya di wilayah Sukaresmi,” tegasnya.
Sementara itu, Kapala Desa Sukaresmi, Lulu Rukmana mengatakan dengan adanya penjualan obat terlarang di wilayahnya, pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada pemilik warung tersebut.
“Saya akan melayangkan surat kepada pemilik warung, saya akan ambil ketegasan, soalnya ini sudah menyangkut penjualan obat terlarang kepada masyarakat luas,” tegasnya.

Diketahui, bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat dijerat dengan Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ER/BC)




No comment