B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Kapolresta Bogor Kota, berhasil mengamankan 5 orang pelaku yang melakukan bullying dan penganiayaan pada seorang remaja wanita di Kawasan Sempur, pada Minggu (26/06/22) lalu.
Hal itu di ungkapkan Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol , Susatyo Purnomo Condro saat menggelar preskon press di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Rabu (29/06/22).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengungkapkan sejak viral nya video tersebut di media sosial pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tempat para pelaku dan korban.
Susatyo mengungkapkan, kejadian tersebut pada hari Minggu (26/06/22) pada pukul 14.00 WIB berlokasi di Sempur tepat di dekat lorong kebun raya yang menuju ke sempur. Dengan hasil penyelidikan, ia telah mengamankan sebanyak 5 orang pelaku yang menganiaya remaja wanita yakni VC (14).
“Dan kami telah mengamankan sebanyak 5 orang yang pertama SL (17) ini putus sekolah warga Cijeruk Kabupaten Bogor, JR (12) pelajar kelas 8 warga Cikaret, DS (14) ini putus sekolah warga Mulyaharja, CC (14) ini pelajar baru tamat SMP, kemudian PT (14) pelajar kelas 9 warga Pasir Jaya,” ungkap Susatyo saat melakukan prescon di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (29/06/22).
Dalam hal itu, Susatyo mengungkapkan kronologi nya, bahwa sekitar 3 minggu yang lalu ada nya perselisihan antara korban dengan pelaku. Di ketahui korban dan para pelaku itu sebenarnya berada di dalam satu grup yang sama, yang bernama Al Empang Pusat yang beranggotakan sekitar 17 orang. Dua tersangka yakni SL (17), dan JR (12) ini di tuduh telah menjadi faktor pemicu perselisihan dengan kelompok lain, padahal kedua pelaku tersebut merasa tidak melakukannya dan juga menuduh korbanlah yang terlibat dalam perselisihan antar kelompok.
Dengan itu para pelaku sudah beberapa kali ingin melakukan klarifikasi kepada korban, namun pada hari Minggu (26/06/22) terjadilah perundungan atau penganiayaan bersama kepada korban.
“Kami juga telah memeriksa 4 orang saksi yang salah satu nya adalah MT, ia adalah salah seorang yang memvideokan termasuk memviralkan atau mengupload di media sosial nya. Sehingga kami telah menyita handphone termasuk akun dan juga pakaian yang di gunakan para pelaku nya,” katanya.
Adanya peristiwa tersebut, pihak kepolisian memeriksa para pelaku dan menyita beberapa barang bukti termasuk visum yang di alami korban.
Terkait, hukuman yang diterima para pelaku, Susatyo mengungkapkan akan melakukan musyawarah atau restoratif justice termasuk konseling secara psikologi bagi para pelaku juga korban sebagai trauma healing.
“Tindakan kepolisian, kami lakukan, kami menerima laporan polisi dari orang tua korban, kami memeriksa korban, kami mengumpulkan bukti bukti termasuk adalah visum, ada luka memar di bagian kepala dan tentunya karena korban dan para pelaku ini di bawah umur sehingga dalam waktu dekat bersama Badan Pengawas (Bapas) dan P2TP2A kita akan melakukan diversi, tentu nya dalam undang undang perlindungan anak bahwa kepentingan anak itu yang utama sehingga kami berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini dan menjadi pembelajaran bagi semuanya, bahwa pengawasan dan pendidikan keluarga itu menjadi sangat penting,” kata Susatyo.
Susatyo juga menghimbau kepada semua, khusus nya kepada orang tua untuk selalu mengawasi anak anak nya dari lingkungannya.
“Tentunya kami menghimbau kepada semuanya bahwa kembali bahwa anak pendidikan anak oleh keluarga, pengawasan oleh keluarga termasuk fir grup yang mereka bentuk tentunya membutuhkan kepedulian kita semuanya, lingkungan agar tidak terjadi hal hal yang menurut menurut mereka itu biasa, menurut mereka itu menjadi sebuah trend yang bisa di viralkan dan sebagainya padahal itu merupakan perbuatan melanggar hukum,” imbuhnya. (ER/BC)




No comment