B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bogor bersama DP3A Kota Bogor, melakukan diskusi intensif di sela-sela Bimtek KPAID Kota Bogor, di Fave Hotel, Tegallega Bogor Tengah Kota Bogor.
Dalam diskusi tersebut hadir Kepala DP3A Kota Bogor Iceu Pudjiati, Sekretaris DP3A Kota Bogor Ana Ismawati dan Salah satu kabid yaitu Jajang K, kemudian hadir juga Ketua FKUB Kota Bogor, Hasbulloh dan Ketua KPAID Kota Bogor, Dudih.
Ada Inovasi penguatan kerukunan dan toleransi di Kota Bogor yang akan dikembangkan oleh FKUB Kota Bogor dan DP3A Kota Bogor, yaitu menggagas Rumah Ibadah Ramah Anak.
Kepala DP3A Kota Bogor menyampaikan bahwa salah satu indikator dari Kota Layak Anak adalah Rumah Ibadah Ramah Anak, hal tersebut tentunya perlu melibatkan berbagai pihak salah satunya FKUB Kota Bogor.
“Untuk meningkatkan jumlah rumah ibadah ramah anak, maka diperlukan modelling dari sejumlah rumah ibadah yang sudah diverifikasi oleh DP3A dan FKUB Kota Bogor,”ujar Iceu Pujiati.
Hasbulloh selaku ketua FKUB Kota Bogor, menyambut baik terkait dengan potensi kerjasama antara FKUB Kota Bogor dan DP3A Kota Bogor dalam meningkatkan peran Tokoh Lintas Agama dan Pimpinan rumah ibadah dari tiap agama dalam memberikan kenyamanan dan keamanan dalam melayani umat ketika beribadah di rumah ibadah, salah satunya adalah layanan yang ramah anak, kalangan perempuan dan disabilitas.
Menurut Hasbulloh, dengan adanya modelling rumah ibadah ramah anak ini, maka tiap tahun akan semakin bertambah rumah ibadah yang memenuhi kriteria ramah anak berdasarkan kategori dan indikator dari DP3A Kota Bogor.
Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa Rumah Ibadah Ramah anak, adalah rumah ibadah yang memenuhi karakteristik umum. Hal tersebut yaitu Pertama, melindungi dan menjamin keselamatan anak perempuan maupun laki-laki termasuk anak yang memerlukan layanan khusus dari gangguan fisik, paikososial dan resiko bahaya.
Kedua, menjamin kesehatan anak perempuan dan anak laki-laki termasuk anak yang memerlukan layanan khusus selama berada di rumah ibadah. Ketiga, mengembangkan budaya rumah ibadah yang peduli lingkungan dan mengedepankan nilai-nilai luhur bangsa termasuk dalam situasi darurat.
Keempat, membuka kesempatan ibadah bagi setiap anak perempuan dan laki-laki termasuk yang memerlukan layanan khusus. Kelima, menerapkan aturan yang sesuai dengan usia, kemampuan dan cara ibadah anak perempuan dan laki-laki termasuk anak yang memerlukan layanan khusus. Keenam, melibatkan peran serta keluarga, masyarakat sekitar dan pihak lain dalam pengelolaan rumah ibadah.
Setelah disepakati kriteria umum tersebut, FKUB Kota Bogor dan DP3A akan roadshow melakukan sosialisasi kepada pimpinan rumah ibadah, untuk kemudian diverifikasi agar memasuk kriteria rumah ibadah ramah anak. (**)




No comment