KPK Tetapkan Bupati Bogor dan 7 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Kasus Suap Pelaporan Keuangan BPK

C10532028ccb712da92469667fb5de2f3cb543bba3b3abab53e1532157a37d7a 0

B-CHANNEL, BOGOR- Setelah KPK melakukan pemeriksaan 1×24 jam terkait dugaan kasus suap pelaporan keuangan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat, akhirnya Bupati Bogor Ade Yasin (AY) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pada Kamis (28/04/22) dini hari.

Sebelumya Adiknya mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin yang juga sama terjerat kasus korupsi tersebut menyuap petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat, Rabu (27/05/22) malam terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

Dalam siaran Pers Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri
menerangkan bahwa ada pemberian uang dari Bupati Bogor melalui orang kepercayaan kepada anggota tim audit BPK perwakilan Jawa Barat,” kata Ketua KPK Firli.

Tim juga menangkap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat di kediaman masing-masing di Bandung (26/04/22) malam.

“Mereka langsung dibawa ke Gedung KPK di Jakarta. Kemudian pada Rabu (27/04/22), KPK menangkap Bupati Bogor dan pejabat ASN Kabupaten Bogor di rumah masing-masing di Cibinong,”terangnya.

Dalam Operasi Tangkap Tangan ini, KPK menyita uang Rp 1,024 juta, yang terdiri dari Rp 570 juta tunai dan uang yang terdapat pada rekening bank sebesar Rp 454 juta.

Adapun empat tersangka pemberi suap, yakni Bupati Bogor Ade Yasin, Sekdis Dinas PUPR Kabupaten Bogor, MA; Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab Bogor, IA; PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor, RT.

Sementara itu tersangka penerima suap, ATM Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III / Pengendali Teknis, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor AM, pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa HNRK, dan pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat / Pemeriksa GGTR.

Ade Yasin menyuap pegawai BPK karena ingin Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk TA 2021 dari BPK Perwakilan Jawa Barat. Selanjutnya, BPK Perwakilan Jawa Barat menugaskan Tim Pemeriksa untuk audit pemeriksaan interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor. Tim Pemeriksa yang terdiri dari ATM, AM, HNRK, GGTR dan Winda Rizmayani ditugaskan sepenuhnya mengaudit berbagai pelaksanaan proyek di antaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor.

“Sekitar Januari 2022, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang antara HNRK dengan IA dan MA dengan tujuan mengkondisikan susunan Tim audit interim,” kata Firli.

Ade Yasin menerima laporan dari IA yang menyebut laporan keuangan Pemkab Bogor jelek dan jika diaudit BPK Perwakilan Jawa Barat akan berakibat opini disclaimer, selanjutnya Ade Yasin merespon dengan mengatakan ‘diusahakan agar WTP’.

“Sebagai realisasi kesepakatan, IA dan MA diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp100 juta dalam bentuk tunai kepada ATM di salah satu tempat di Bandung,” tutur Firli.

ATM kemudian mengatur susunan Tim sesuai dengan permintaan IA di mana nantinya obyek audit hanya untuk SKPD tertentu. Proses audit dilaksanakan mulai bulan Februari 2022 s/d April 2022 dengan hasil rekomendasi, di antaranya tindak lanjut rekomendasi 2020 sudah dilaksanakan dan program audit laporan keuangan tidak menyentuh area yang mempengaruhi opini. BPK Perwakilan Jawa Barat memang sempat menyoroti soal pencairan dana hibah Rp 23 miliar yang janggal pada Pemerintah Kabupaten Bogor. (**)

Foto: IST

No comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *