B-CHANNEL, BOGOR– Ketua Institusi Penerima Wajib Lapor Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (IPWL Bakornas GMDM) Jawa Barat, Bilal menyayangkan atas adanya pemberitaan yang viral di media terkait penangkapan kepada warga penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Ketua IPWL GMDM DPK Kabupaten Bogor.
Menurutnya, dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Ketua IPWL GMDM Kabupaten Bogor telah melakukan penangkapan kepada warga penyalahgunaan narkoba, seolah dianggap sudah melebihi batas kewenangannya. Padahal, apa yang dilakukannya tidak seperti itu.
“Saya sangat menyayangkan dengan pemberitaan itu, padahal apa yang dilakukan anggota saya tidak menyalahi aturan. Bukankah sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan berkewajiban untuk melakukan penangkapan kepada penyalahgunaan narkoba ketika terjadi dilingkungannya,” tegas Bilal kepada wartawan di Mako IPWL GMDM Kabupaten Bogor Jalan Pertanian Bendungan Ciawi, Bogor, Rabu malam (21/04/21).
Ia menegaskan, prosesnya penangkapan yang dilakukan anggotanya tersebut sudah benar karena sesuai dengan prosedur UU No 35 Tahun 2009. Apalagi, setelah penangkapan itu pelakunya langsung diserahkan ke pihak kepolisian dengan barang buktinya.
“Apa yang dilakukannya sudah benar tidak ada prosedur yang dilanggar, kecuali memang menyalahi aturan seperti mengatas namakan instansi terkait atau semacamnya. Nah Ini yang perlu dipahami oleh masyarakat, sebab saya tidak melindungi tapi memberikan kebenaran kepada masyarakat bahwa yang dilakukannya sudah betul dan tidak menyalahi kewenangannya. Inilah yang menjadi tugas kita bersama,” ungkapnya.
Bilal menegaskan, sebagai warga yang merupakan objek jangan mau dibodohi oleh para bandar narkotika. Artinya, ketika ada aparatur penegak hukum yang melaksanakan operasi atau penangkapan kepada penyalahgunaan narkoba bertujuan untuk menyelamatkan seluruh masyarakat.
Sebaliknya, masyarakat yang melakukan tindakan penangkapan tujuannya sama.
“Intinya jangan mau diadu domba oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Bayangkan setiap harinya ada 100 orang meninggal karena narkoba, hampir 30 persennya berusia produktif artinya masih anak – anak remaja. Jika kita termakan hasutan bandar narkoba dengan ikutan menyalahkan aparatur terkait atau tokoh masyarakat yang berperan aktip memberantas peredaran narkoba, apa jadinya nanti,” terang Bilal.
Karena itu, Bilal meminta masyarakat untuk memahami soal UU No 35 tahun 2009 pasal 128 ayat 1 yang menjelaskan bahwa apabila orang tua atau wali yang mengetahui anaknya menyalahi penggunaan narkoba dan tidak melaporkan kepada aparatur terkait maka akan dikenai sanksi hukuman pidana.
“Makanya, saya tegaskan sekali lagi bahwa kewenangan tindak pidana terhadap penyalahan narkoba itu seluruh masyarakat di indoneaia bisa melakukan penangkapan asalkan tidak menyalahi aturan maupun prosedur yang telah ditetapkan pemerintah, tuturnya.
Ia pun berharap peran media juga harus dapat membuat satu berita yang berimbang. Oleh sebabnya, Bilal menyatakan jika dirinya sebagai Ketua IPWL Bakornas GMDM Jawa Barat siap bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan semua anggotanya dimanapun berada.
“Saya bertanggung jawab, karena apa yang dilakukan kami dalam melakukan tugas telah sesuai dengan prosedur dan tidak melanggar aturan,” pungkasnya.
GMDM sendiri awalnya terlahir dari LSM Penggiat Anti Narkoba dan seiring berjalannya waktu berubah menjadi gmdm sebuah instititusi gerakan mencegah dan mengobati. Dari folosofi ini jelas yang dikerjakannya yakni melaksanakan program kerja pemerintah yakni program pemberantasan, pencegahan penanggulangan peredaran gelap narkotika (P4GN).
Selain itu juga melaksanakan rehabilitasi kepada korban penyalahgunaan narkoba, memberikan pendampingan hukum, melaksanakan sosiaalisasi kepada seluruh masyarakat serta berperan aktip dalam memberikan informasi yang kongkrit kepada kepolisian maupun kepada pihak berwenang lainnya.
“Saya tekankan sekali lagi mengacu pada UU No. 35 tahun 2009 terkait peran serta masyarakat bahwa seluruh masyarakat berhak melakukan penangkapan jika dilingkungannya itu terjadi tindak pidana peredaran atau penyalahgunaan narkotika dengan catatan ketika ditangkap tidak dilakukan penganiayaan. Namun harus langsung diserahkan kepada pihak berwenang, ini yang perlu dipahami masyarakat,” pukasnya. (Rsk/bc)




No comment