B-CHANNEL, KOTA BOGOR– Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bogor Said Muhamad Mohan menyebut, persoalan adanya dugaan penolakan pihak rumah sakit Melania Bogor terhadap pasien darurat lebih kepada miss komunikasi. Hal itu disampaikan politisi Gerindra usai digelar pertemuan keduanya, antara Direksi RS Melania dan keluarga pasien di Gedung DPRD belum lama ini.
“Jadi, informasi dari pertemuan tadi, pihak RS sudah melakukan tindakan pertolongan pertama. Itu diakui oleh keluarga pasien. Pangkal masalahnya keluarga pasien minta merujuk ke RS lain, belum bisa dilakukan karena status pasien belum terdaftar sebagai pasien RS Melania. Karena ada form persetujuan yang tidak mau di tandangani oleh keluarga. Keluarga kurang mendapat edukasi yang mudah dipahami dari RS. Jadi lebih ke miss komunikasi,”kata Mohan, kepada bogorchannel.id.
Komisi 4 DPRD Kota Bogor memanggil Direksi RS Melania. Pemanggilan dilakukan menyusul dugaan kasus yang menimpa pasien seorang bayi baru lahirkan meninggal dunia di Rumah Sakit Ummi. Sebelumnya, bayi dalam kondisi kritis dirujuk pihak keluarga ke RS Melania Bogor, dan mereka menyatakan adanya penolakan pihak rumah sakit.
Bayi bernama Muhammad Ihsan Zen pasangan suami istri Arifin dan Rosalina dilahirkan di Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi di Klinik Bidan Elis. Keluarga bayi sendiri merupakan warga Kampung Mulyasari, Kelurahan Harjasari, Kecamatan Bogor Selatan.
Bayi dilahirkan dengan selamat hingga mendapatkan proses perawatan dan pemulihan. Namun tiga jam setelah dilahirkan, kondisi bayi menurun hingga kritis. Bidan pun meminta agar segera dibawa ke rumah sakit. Keluarga pasien didampingi bidan dan warga pun membawa bayi itu ke RS Melania Bogor sekitar pukul 11.00 WIB malam, tepat 8 Maret 2021.
Selanjutnya, tanggal 10 Maret pukul 11.30 WIB siang, bayi tersebut dikabarkan telah menghembuskan nafas terakhir di RS Ummi, setelah mendapat perawatan serta penanganan tim medis RS Ummi di ruang observasi.
Terkait dugaan tersebut, berbagai elemen masyarakat mempertanyakan, tak terkecuali wakil rakyat DPRD Kota Bogor, melalui komisi 4 DPRD Kota Bogor melakukan pemanggilan untuk dimintai penjelasan serta kronologis.
Pertemuan dihadiri Direksi RS Melania, keluarga pasien, para pendamping, juga pihak Dinkes Kota Bogor. Namun, sayang Bidan yang membantu proses persalinan si bayi dan Dokter jaga RS Melania yang berinteraksi langsung dengan pasien tidak hadir.
Hajah Sri Kusnaeni salah satu dari anggota Komisi 4 DPRD Kota Bogor mengemukakan, bahwa, dalam pertemuan keduanya diminta untuk menceritakan kejadian yang sebenarnya.
“Jadi kita Komisi 4, niat mencari solusi bersama, titik temu dan sebagai bentuk tanggung jawab kami dalam menjalankan tugas fungsi pengawasan. Untuk memastikan adanya perbaikan di masa mendatang dalam hal pelayanan kesehatan. Kurang lebih permasalahannya, ada pada komunikasi yang belum pas dari pihak RS ke pihak keluarga pasien dan pengantar pasien. Kurang pas dari sisi penggunaan kalimat yang belum bisa dipahami secara jelas oleh pihak pasien,. Juga belum adanya edukasi yang baik kepada pasien,”terang Sri.
Lanjut Sri, dalam hal ini, ada dua persyaratan yang disodorkan pihak RS kepada pasien, yakni bersedia dilayani seadanya dan menyatakan bersedia untuk tidak dirujuk.

“Ternyata yang point ke dua, formnya tidak dibawa oleh pihak RS .Padahal diakui, RS memang ada form tersebut. Karena ada dua syarat tersebut itulah yang membuat pihak keluarga tidak mau tanda tangan, efeknya pihak RS Melania tidak bersedia merujuk pasien ke RS UMMI, karena untuk merujuk ke RS lain harus dilengkapi data-data pemeriksaan. Sementara RS tidak bisa memeriksa kalau belum ada tanda tangan persetujuan pihak keluarga,”jelasnya.
Selain itu, data dari Bidan yang memembantui proses persalinan belum lengkap. Karena posisinya adalah bidan dari KAB, boleh jadi kemungkinan belum terhubung dengan sistim rujukan lintas wilayah kabupaten dan Kota Bogor.
“Hanya saat pertemuan, kita sayangkan belum bisa menghadirkan bidan, dan juga petugas perawat RS yang saat itu berinteraksi dan melayani pasien,” ungkapnya.
“Jadi, alasan RS Melania tidak menerima pasien bayi tersebut, adalah karena bidan penolong persalinan sudah koordinasi ke RS Melania. Tapi ketika diminta data untuk rujukan, bidan belum memberikan datanya. Dan tiba-tiba pasien sudah datang ke RS Melania,”tambahnya.
Sri dalam pertemuan juga menekankan pihak Dinkes Kota Bogor agar SOP penanganan pelayanan pasien di rumah sakit, harus clear. Selain edukasi ke masyarakat juga harus masif, agar masyarakat umum mengetahui apa yang menjadi hak pasien. Termasuk sosialisasi tentang kriteria kedaruratan kepada masyarakat luas. Sehingga bisa dihindari kejadian masyarakat yang merasa berat karena tetap kena charg biaya, meski pakai BPJS. Karena ternyata hasil observasi dokter UGD tidak ada indikasi yang menyebabkan pasien harus di rawat inap di rumah sakit.
“Saya juga menekankan agar ke depan kiranya perlu ada psykolog di setiap RS, sehingga pasien yang datang, mungkin dalam kondisi panik, bisa dilayani dengan sikap dan pemilihan bahasa yang membuat keluarga pasien menjadi tenang dan tidak panik. Saya juga menekankan, jika memang diperlukan,”bebernya.
Terpisah, Kuasa Hukum RS Melania Herdiyan Nuryadin S,H menuturkan, bahwa kejadian penolakan atas pasien itu tidak benar dan tidak sesuai fakta di lapangan. Terlebih ramainya pemberitaan yang muncul, sehingga merugikan pihak rumah sakit.
“Jadi memang benar ada pasien datang ke rumah sakit Melania, pada saat itu tidak ada penolakan saat dibawa ke RS Melania. Bahkan ditangani dan dilayani dengan baik, sebab saat dilakukan pemeriksaan kondisi bayi sudah membiru dan membutuhkan oksigen, maka pada saat itu, pihak RS Melania memberikan oksigen tabung kepada bayi, untuk penanganan awal dan itu dilakukan,”kata Herdiyan didampingi para Manager RS Melania saat meminta klarifikasi kepada redaksi BogorChannel.id di Kantornya.
Herdiyan mengatakan terkait prosedur pihak rumah sakit sudah dijalankan, seperti pada umumnya, pasien sebelum dilakukan perawatan memang diharuskan persetujuan untuk mengisi form dengan syarat ketentuan yang berlaku.
“Jadi pihak rumah sakit ingin meluruskan, pada saat pasien datang, tidak sampai daftar lebih dulu, tetapi tetap pihak RS melakukan penanganan dan pelayanan dengan baik, karena pasien dalam kondisi darurat,”katanya.
Terkait pemanggilan, Herdiyan mengatakan, sudah biasa, dan pastinya akan diceritakan fakta yang sebenarnya. Agar semua clear. Pertemuan tersebut kan untuk mencari solusi dan mencari kebenaran sesuai fakta dilapangan seperti apa.
“Jadi yang menjelaskan disana pihak Direksi pada pertemuan oleh Komisi 4 DPRD,”pungkasnya.
Reporter: Risky/Erry Novriansyah
Foto: Istimewa




No comment